Jakarta,- Polsek Metro Gambir meringkus 20 pelaku penipuan online melalui aplikasi kencan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Penangkapan berawal dari patroli siber petugas Polsek Metro Gambir di sejumlah aplikasi kencan.
Demikian disampaikan Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, Selasa (28/1/2025) di Mapolsek Gambir. “Anggota kami mencurigai penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan dan kami pun menelusurinya,” ujarnya.
Usai penelusuran, polisi menemukan aktivitas di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat. Maka petugas Polsek Gambir langsung menggerebek lokasi dan mengamankan 20 orang yang kini sudah menjadi tersangka.
Respati mengatakan tiga tersangka berinisial IMB, AKP dan RW berperan sebagai pimpinan. “Sedangkan 17 tersangka lainnya bertindak sebagai operator,” katanya.
Mereka di antaranya berinisial MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, dan AZ. Kemudian SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
Para tersangka ini dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun pemjara,” ujar Respati.