Deli Serdang – Personel gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Kuis dan Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Muhammad Gilang (16), pelajar, warga Jalan Pimpinan, Dusun I, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku, yakni M Fadlan Nasution (23), warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis dan M Habil (22), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis. Keduanya diamankan polisi, Kamis 19 Desember 2024.
Kedua pelaku adalah orang yang menjaga alat berat di area Sport Center di Desa Sena. Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar melalui Kanit VI Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Dodi Martha, Sabtu (21/12/2024) siang. “Benar. Masih dalam proses,” jawabnya singkat ketika dikonfirmasi wartawan via pesan whatsapp (WA).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya personel Polsek Batang Kuis mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada sejumlah pengendara sepeda motor berkerumun di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, tepatnya di sekitar Sport Center, pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024, sekira pukul 03.00 WIB.
Mendapat laporan itu, petugas Polsek Batang Kuis langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi kejadian, terlihat sekelompok pengendara sepeda motor balik arah dan melarikan diri dari lokasi.
Di lokasi itu juga petugas mendapati korban, Muhammad Gilang sudah terkapar tak berdaya. Petugas kemudian membawa korban yang tergeletak di jalan ke Puskesmas Batang Kuis, dan ternyata sudah tidak bernyawa.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan penyelidikan di TKP dan keterangan saksi-saksi tersebut, diketahui jika sebelumnya ada pelemparan dari arah area Sport Center.
Pelemparan yang dilakukan mengenai kepala dan badan korban, sehingga membuat korban terjatuh dari sepeda motornya. Ditengarai kedua pelaku juga melakukan pemukulan terhadap korban. Dari hasil penyelidikan juga menyimpulkan, kedua pelakulah yang melakukan pelemparan terhadap korban.
Di sisi lain, pagi pasca kejadian, sekira pukul 05.24 WIB, orangtua korban, Legimin (55) melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polsek Batang Kuis dengan nomor: LP/B/176/XII/SPKT/POLSEK BATANG KUIS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Desember 2024.
Untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.(Gs/DS).