Sergai – Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H., M.H., melalui Plt. Kasihumas Polres Sergai IPDA S.H. Nauli Siregar, menerangkan ditangkapnya pelaku kasus pengeroyokan Bripka Bardi Dasen dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 wib di Dsn V Desa Pekan Sialang Buah Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.
Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib,Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bersama dengan personil Polsek Telmeng yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H,MH melakukan penangkapan terhadap Tersangka IRWAN als MUNEK dan tersangka ULIYA dalam perkara Tindak Pidana “*PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA SAMA DAN ATAU PENGEROYOKAN*” terhadap korban BRIPKA BARDI DASEN (Ps.Kanit Provos Polsek Kotari) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 yo 170 KUHPidana.
I.*DASAR :*
(1).Laporan Polisi Nomor : LP / B / 287 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.
II.*WAKTU , TANGGAL DAN TEMPAT KEJADIAN :*
– Pada hari Kamis 08 Agustus 2024 sekira Pukul 23.30 Wib.
– Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
IV.*WAKTU DAN TKP PENANGKAPAN* :
– Pada Hari Sabtu dini hari tanggal 10 Agustus 2024.
– Pukul 01.30 wib tersangka IRWAN als MUNEK dilakukan penangkapan di Jln Sudirman Kel.Sri Padang Kota.Tebing Tinggi.
– Pukul 02.30 Wib,tersangka ULIYA dilakukan penangkapan di Kandang lembu di Desa Pasar Baru Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.
IV.*PELAPOR :*
– BARDI DASEN, Lk, 38 tahun, Islam, Tamil, Polri, Dusun I Desa Bogak Besar Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
V.*KORBAN :*
– Pelapor Sendiri
VI.*SAKSI – SAKSI :*
– (1). Anto, Lk, 45 Tahun, Islam, Melayu, Wiraswasta, Pematang Putus Desa Taiwan Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai
– (2). Wahyu, Lk, 25 Tahun, Islam, Melayu, Mengurus Rumah Tangga, Kebun Ubi Dusun IV Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai
VII.*TERSANGKA YANG DIAMANKAN:*
– (1).Irwan Als. Munek , Lk, 28 Tahun, Islam, Melayu, Wiraswasta, Kebun Ubi Dusun IV Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
– (2) ULIYA,Lk, 29 thn, Islam, Nelayan,alamat Dsn IV Kebun ubi Desa Pekan Sialang Buah Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.
VIII. *BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :*
– 1(satu) buah kayu bambu.
– 4(empat) buah batu.
IX.*URAIAN SINGKAT KEJADIAN :*
– Pada Hari Kamis 08 Agustus 2024 Pukul 23.30 Wib, tepatnya di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai Pelapor hendak membeli jamu tiba – tiba datang Terlapor bersama 2 teman nya langsung memukul Pelapor menggunakan Broti (Balok Panjang) yang mengenai tangan sebelah kiri sebanyak 2 kali dan Batu mengenai tangan sebelah kanan dan punggung belakang sebanyak 2 kali. Kemudian Saksi 2 memarahi Terlapor karena meja saksi 2 pecah, akibat di pukul menggunakan broti. Setelah itu Terlapor merusak kereta Pelapor lalu pergi meninggalkan Pelapor.
– — Atas kejadian tersebut pelapor mengalami Keberatan dan lalu membuat Pengaduan / Laporan ke Polres Serdang Bedagai Guna Proses selanjutnya.
X.*KRONOLOGIS PENANGKAPAN* :
– Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 ,Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bersama dengan personil Polsek Teluk Mengkudu yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H,MH melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap pelaku IRWAN als MUNEK,DKK sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “*PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA SAMA DAN ATAU PENGEROYOKAN*” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Agustus sekira pukul 23.30 wib di Dsn V Desa Pekan Sialang Buah Kec.Teluk Mengkudu dengan korban Anggota kepolisian Bripka BARDI DASEN ( Ps Kanit Provos Polsek Kotari).
– Dari hasil penyelidikan Tim gabungan tersebut diketahui lokasi persembunyian Tersangka IRWAN als MUNEK,selanjutnya tim bergerak ke lokasi tersebut dan pada pukul 01.30 wib tersangka IRWAN als MUNEK berhasil dilakukan penangkapan di Jalan Sudirman Kel.Sri Padang Kota Tebing Tinggi.
– Dari penangkapan tersangka IRWAN als MUNEK diketahui adapun teman tersangka lainnya An.ULIYA dan R (Dpo),selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan pada pukul 02.30 wib tersangka ULIYA berhasil dilakukan penangkapan Desa Pasar Baru Kec.Teluk Mengkudu.
– Kemudian Tim kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka R (Dpo) di rumah orang tuanya di Desa Pekan Sialang Buah Kec.Teluk mengkudu namun tersangka R tidak berada di tempat dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka R di temukan kayu di teras rumahnya yang mana alat yang digunakan tersangka pada saat melakukan pemukulan terhadap korban.
– Kemudian kedua tersangka yang diamanakan beserta barang bukti di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
– Dari Hasil pemeriksaan terhadap tersangka IRWAN als MUNEK menerangkan bahwa adapun motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dikarenakan DendamDendam
XI.*RENCANA TINDAK LANJUT*:
– Melakukan pengejaran terhadap tersangka R ( Dpo)
– Melakukan Pencarian terhadap Sp.Motor para pelaku ( Sp.Motor Vega warna merah dan Sp.Motor Scopy warna putih), kenderaan yang digunakan pelaku pada saat melakukan Pengeroyokan dan Balok kayu yang digunakan para pelaku pada saat melakukan pemukulan.(Gs/Sgai).
no prescription ventolin hfa: Buy Albuterol inhaler online – no prescription ventolin inhaler
can i buy ventolin online
prednisone prescription online: prednisone 50mg cost – prednisone 5084