Sergai – Dua tersangka Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Firdaus Polres Sergai berdasarkan Nomor : LP/ B / 107 / XI/ 2024 / SPKT / POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 17 November 2024.Jumat, 04 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Depan Kantor Desa Bamban Estate, Tepatnya di Dusun I Desa Bamban Estate Kec. Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai.
Korban atasnama :
JUDIUS SIAGIAN, Lk , 64 Tahun Petani , warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai. (Pelapor)
Tersangka:
1. *J S als J,* Lk, 38 Tahun, warga Dusun XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai
2. *D als D*, 42 thn, warga Desa Kandis Kec. Kandis Kab. Siak Riau. (Sudah ditangkap lebih dulu/diamankan) Pada Senin, 18 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib
Kerugian:
Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Motif Pelaku:
Ingin Memiliki Sepeda Motor.
Tindak Pidana “*PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) KUHPidana
Kronologis Kejadian:
Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Pada Saat Pelapor sedang Berada di depan Kantor Desa Bamban Estate Kemudian Pelaku yang dikenal Korban bernama *D als D,* meminjam Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik korban, dengan alasan hendak mengisi Pulsa HP milik Pelaku, Namun Sepeda Motor milik Pelapor / Korban tersebut sampai saat sekarang ini tidak dikembalikan.
Berikut didalam jok sepeda motor terdapat 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO warna hitam , 1 (Satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk an. JUDIUS SIAGIAN, 1 (satu) Pasang baju kemeja milik korban / Pelapor tersebut yang diletakkan dibawah Jok Sepeda Motor sampai saat sekarang ini tidak dikembalikan oleh Pelaku, Namun Pelaku tersebut diserahkan Masyarakat ke Polsek Firdaus.
– Akibat kejadian Penggelapan tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah).
– Karena korban / pelapor merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya Pelapor / Korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
– Berdasarkan keterangan dari tersangka an. *D als D* pada berkas sebelumnya bahwasannya dirinya menjual Sp. Motor milik pelapor bersama seorang laki-laki yang bernama *J S als J*. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 09.00 Wib, diperoleh informasi dari masyarakat yang layak di percaya jika pelaku *J S ala J* tersebut berada di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dusun XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Atas informasi tersebut selanjutnya Team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus *IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, SH, MH* sekira pukul 18.00 Wib berhasil mengamankan Pelaku *J S als J* sedang duduk di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dusun XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, setelah diinterogasi tersangka mengakui ikut menjualkan 1 (satu) unit Sp. Motor milik pelapor bersama-sama dengan *D als D* kepada seorang laki-laki yang bernama *PENYOK* dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan J S als J mendapat imbalan dari D als D Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyidikan selanjutnya.(Gs/Sgai).