By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 2 Pelaku Pengelapan Sepeda Motor Diringkus, Begini Kronologisnya..
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINAL

2 Pelaku Pengelapan Sepeda Motor Diringkus, Begini Kronologisnya..

Agus Leo
Agus Leo Published January 14, 2025
Share
SHARE

Sergai – Dua tersangka Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Firdaus Polres Sergai berdasarkan Nomor : LP/ B / 107 / XI/ 2024 / SPKT / POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 17 November 2024.Jumat, 04 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Depan Kantor Desa Bamban Estate, Tepatnya di Dusun I Desa Bamban Estate Kec. Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai.
Korban atasnama :

JUDIUS SIAGIAN, Lk , 64 Tahun Petani , warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai. (Pelapor)

Tersangka:

1. *J S als J,* Lk, 38 Tahun, warga Dusun XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai

2. *D als D*, 42 thn, warga Desa Kandis Kec. Kandis Kab. Siak Riau. (Sudah ditangkap lebih dulu/diamankan) Pada Senin, 18 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib

Kerugian:

Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

Motif Pelaku:
Ingin Memiliki Sepeda Motor.

Tindak Pidana “*PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) KUHPidana

Kronologis Kejadian:

Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Pada Saat Pelapor sedang Berada di depan Kantor Desa Bamban Estate Kemudian Pelaku yang dikenal Korban bernama *D als D,* meminjam Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik korban, dengan alasan hendak mengisi Pulsa HP milik Pelaku, Namun Sepeda Motor milik Pelapor / Korban tersebut sampai saat sekarang ini tidak dikembalikan.

Berikut didalam jok sepeda motor terdapat 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO warna hitam , 1 (Satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk an. JUDIUS SIAGIAN, 1 (satu) Pasang baju kemeja milik korban / Pelapor tersebut yang diletakkan dibawah Jok Sepeda Motor sampai saat sekarang ini tidak dikembalikan oleh Pelaku, Namun Pelaku tersebut diserahkan Masyarakat ke Polsek Firdaus.

– Akibat kejadian Penggelapan tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah).

– Karena korban / pelapor merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya Pelapor / Korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN:

– Berdasarkan keterangan dari tersangka an. *D als D* pada berkas sebelumnya bahwasannya dirinya menjual Sp. Motor milik pelapor bersama seorang laki-laki yang bernama *J S als J*. Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 09.00 Wib, diperoleh informasi dari masyarakat yang layak di percaya jika pelaku *J S ala J* tersebut berada di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dusun XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Atas informasi tersebut selanjutnya Team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus *IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, SH, MH* sekira pukul 18.00 Wib berhasil mengamankan Pelaku *J S als J* sedang duduk di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dusun XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, setelah diinterogasi tersangka mengakui ikut menjualkan 1 (satu) unit Sp. Motor milik pelapor bersama-sama dengan *D als D* kepada seorang laki-laki yang bernama *PENYOK* dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan J S als J mendapat imbalan dari D als D Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyidikan selanjutnya.(Gs/Sgai).

You Might Also Like

AMPHIBI Bersama Dinas LHK Sumut Ujicoba Mesin Pengolahan Sampah Plastik Kemasan Produsen

Pelindo Multi Terminal Bawa Harapan Lewat Akses Air Bersih

Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Medan Diamankan Polsek Sunggal

Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Gundukan Tanah di Labuhanbatu

Polres Sergai Gencar Ajak Warga Perangi Premanisme

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo January 14, 2025 January 14, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Komisi III DPRD Medan Soroti Pengelolaan Aset dan Realisasi APBD Tahun 2025
Next Article Waduh!, Pemko Medan Nunggak Iuran Rp 5 Miliar ke BPJS Kesehatan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

AMPHIBI Bersama Dinas LHK Sumut Ujicoba Mesin Pengolahan Sampah Plastik Kemasan Produsen
HOME Medan PENDIDIKAN TEKNOLOGI
Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas
Medan
Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran
Medan
Pelindo Multi Terminal Bawa Harapan Lewat Akses Air Bersih
EKONOMI HOME
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?