Palas-Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Jalan lintas Pinarik Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Jum’at (03/01/2025) pukul 23.00 Wib sampai dengan selesai.
Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Palas berhasil meringkus 2 orang Pelaku berinisial BH, (31), dan HH alias Alex, (35), keduanya merupakan warga Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Said Rum F Harahap, S.H., kepada awak media Senin, (06/01/2025), membenarkan bahwa Personilnya Satresnarkoba Polres Palas telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Palas,
”Dari pengungkapan kasus di Jalan lintas Pinarik Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa ini, Satresnarkoba Polres Palas berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial BH dan HH alias Alex bersama barang buktinya Narkotika jenis sabu” Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas.
AKP Said Rum, menjelaskan pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berwal Pada hari jumat (03/01/2025), Sekira Pkl 23.00 Wib personil tim OPSNAL Satresnarkoba polres palas Melakukan Penangkapan Terhadap 2 Orang Laki-Laki di ketahui berinisial BH dan HH alias Alex, yang Sebelumnya di Dapat Informasi dari Masyarakat yang Layak di Percaya. Bahwasanya di Daerah Pasar Ujung batu Sering terjadi Transaksi Narkotik Jenis Sabu.
Selanjutnya Tim Opnsl satresnarkoba Polres Palas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dengan barang bukti yang ditemukan dari tersangka BH, 2 (Dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika Jenis sabu dengan 0,40 berat Kotor gram., 1(Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik., 1(Satu) Bal plastik transparan yang berisikan plastik klip kosong., dan Uang Tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
“Sedangkan dari tangan tersangka HH alias Alex, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah hp android merk VIVO warna Biru., 1 buah HP android Merk INVINIX Warna Putih., 1 Buah dompet warna hitam. Dan Uang Tunai Rp 220.000, (Dua ratus dua puluh ribu rupiah). Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Said Rum F Harahap, SH.
Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara, setelah di Amankan Tersangka dan Barang Bukti. Team Opsnal Satresnarkoba Polres Palas Melakukan Interogasi di TKP Benar Narkotika Jenis Sabu Tersebut Milik Terduga BH Yang di Peroleh dari HH alias Alex untuk dijualkan kembali.
“Selanjutnya Tim Opsnal membawa kedua tersangka dan barang buktinya ke mako polres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Tutur Iptu Arwansyah Batubara. kasie Humas Polres Palas.(Gs/Pls).