Sergai – Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H memimpin konferensi pers ungkap kasus pencurian barang milik mahasiswa KKN Unimed.di Mapolres Sergai, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (6/8/2024) pukul.14.20 Wib.
Ps. Kasi Humas Iptu SH. Nauli Siregar .Dalam paparannya pengungkapan 2 (dua) kasus tersebut atas hasil kerja Tim Opsnal dengan segala penyelidikan hingga berhasil meringkus IR (49) terduga pelaku pencurian 8 (delapan) unit handphone, dan 1 (satu) tas tangan, dengan kerugian Rp.31.500.000,- (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Posko KKN di Dusun III Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Jumat (26/7).
Kemudian mengamankan BP (20) melakukan pencurian 2 (dua) unit handphone android, 3 (tiga) pasang sepatu, dan 1 (satu) pasang sendal dengan kerugian Rp.5.450.000,- (Lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) milik mahasiswa KKN Unimed dari Posko KKN di Dusun III Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Rabu (31/7).
“IR diamankan dari Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (3/8), dan BP diamankan di rumahnya di Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai tanpa perlawanan”,terangnya. Berdasarkan pengakuan tersangka IH, dirinya hanya menyimpan 1 (satu) tas tangan warna coklat, dan 1 (satu) unit handphone Oppo A58 dan 7 (tujuh) handphone lainnya dibuang ke tali air belakang rumah dikarenakan tidak dapat membuka kunci handphone.
Lalu dari penggeledahan terhadap terduga pelaku BP ditemukan, 2 (dua) unit handphone android, 3 (tiga) pasang sepatu, dan 1 (satu) pasang Sendal, paparnya. “Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”,Ujarnya.(Gs/Sgai).