Kisaran,-Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta mengamankan pelaku bersama barang buktinya.
“Ada 4 laporan terkait pengungkapan kasus ini. 3 kasus sabu beserta barang bukti yang diamankan kurang lebih 9 Kg dan kasus ganja dengan barang bukti 8,42 gram,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Forkopimda Asahan, Kasatresnarkoba AKP Marvel S Ansanay dan Kasi Humas AKP Doli Silaban, serta KBO Narkoba Iptu Boris Pardosi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Dijelaskan Afdhal, untuk pengungkapan pertama mengungkap kasus sabu di Blok X Klep Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut pada tanggal 21 Maret 2024. Pada kasus ini, tiga tersangka masing-masing berinisial M (32), J (35), keduanya warga Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), dan F (35) Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
“Tersangka ditangkap hasil pengembangan di Jalan Sei Putih Keluragan Babura Kecamatan Medan Baru Kota Medan. Barang bukti yang diamankan seberat 1.000 gram atau 1 Kg (brutto),” ujarnya.
Kemudian, pengungkapan kasus di Desa silo Baru Kecamatan Silo baru Kabupaten Asahan, Senin (25/3/2024). Pada kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2.000 gram atau 2 Kg (brutto), dan 1 tersangka berinisial MAB (26) warga Desa Tanjong Babah Krueng Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara.“Tersangka ini berperan membawa sabu dari Malaysia menuju Medan dan Aceh,” ucapnya.
Lalu, pengungkapan kasus di pinggir pantai Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, Minggu (17/3/2024). Satu tersangka berinisial H (32) warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, berikut barang bukti seberat 6.000 gram atau 6 Kg, juga berhasil diamankan.
“Pelaku H berperan mengantarkan sabu dari Malaysia menuju wilayah Indonesia atau tepatnya di pinggir pantai Desa Silo Baru yang untuk dijual kembali di wilayah Medan,” terangnya.
Terakhir, pengungkapan kasus ganja di Jalan Topan Gama Simatupang Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Senin (26/3/2024). Satu tersangka berinisial YP (19) warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat dan barang bukti ganja seberat 8,42 gram.
“Kasus ganja, tersangka menjual atau mengedarkan di kompleks Rusunawa Pemkab Asahan,” jelasnya.
Afdhal menambahkan, untuk kasus sabu-sabu para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara, YP tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun atau minimal pidana penjara 5 tahun.