By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap

Agus Leo
Agus Leo Published February 29, 2024
Share
SHARE

Nias – Narkoba Polres Nias dalam 1 hari mengamankan 3 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu, 1 diantaranya seorang wanita yang berprorfesi sebagai Ibu Rumah Tangga, Ketiganya antara lain: OZ Alias ETA, Lk, (27) Desa Sihareo Siwahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. AS Alias Ina Faris, (41) Jl. Patimura No. 21 Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. SM Alias Ama Paulus (50) Kristen Protestan, Petani/Pekebun, Desa Lolowua Hiliwarasi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias, Penangkapan ketiga orang Tersebut di lakukan pada hari Selasa (27/02/2024) di 3 tempat yang berbeda. Demikian disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,S.H., S.I.K., M.H. kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli.

Ketiganya di amankan hanya berselang waktu karena ke 3 orang tersebut merupakan 1 rangkaian dalam Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. OZ Alias ETA, Lk, (27) diamankan di Jl. Fadrako Desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 0.21 Gram, dari AS Alias Ina Faris, (41) Jl. Supomo Desa Mudik, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli di dapatkan Barang Bukti Seberat 1,38 Gram, sedangkan dari . SM Alias Ama Paulus tidak didapatkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu tetapi ia mengakui bahwa Barang Bukti Narkotika yang di didapatkan dari Ina Faris adalah MIliknya.

Kronologis Pada Hari Selasa, (27/02/2024) sekira Pukul 17.00 Wib, Team Opsnal mendapat informasi bahwa Tersangka OZ Alias Eta diduga sering Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Arifin Purba Memerintahkan Tim Opsnal untuk menindak lanjuti Laporan Tersebut, Kemudian Tim Opsnal Melakukan Under Cover by dan Memesan Narkotika Jenis shabu, dan Pada saat Menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Polisi yang menyamar, OZ Langsung di Ringkus, dari Hasil Interogasi kepada OZ didapatkan Informasi bahwa Narkotika Jenis Sabu didapatkan dari AS Als Ina Faris, Kemudian Tim yang di Pimpin Kasat Narkoba IPtu Arifin Purba, Mendatangi rumah AS Als Ina Faris, dan ditemukan 3 (tiga) buah Plastik Bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Total 1,38 Gram, dari AS Als Ina Faris didapatkan Informasi bahwa Barang tersebut di dapatkan dari SM Als Ama Paulus. Kemudain Tim Opsnal Memburu SM Als Ama Paulus dengan Perantaraan AS als Ina Faris, kepada AS Als Ina Faris SM Als Mengatakan bahwa ia menunggu di warung makan Mie Aceh di Jalan Diponegoro Gunungsitoli, dan di Warung tersebut SM Ala Ama Paulus diamanakan hasil Interogasi kepada SM Als Ama Paulus mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang telah di jual kepada tersangka AS als Ina Faris

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,SH,SIK,MH mengatakan, Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika akan terus di Lakukan oleh Sat Narkoba Polres Nias, selain untuk Meminimalisir Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Nias, juga untuk menindak lanjuti salah satu dari 5 Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., yaitu “ Narkoba Musuh Kita Bersama”

Total Barang Bukti yang di amankan dari 3 Tersangka seberat 1,59 Gram dan saat ini ketiganya di Amankan di Sat Res Narkoba untuk di Proses sesuai Hukum yang berlaku, kepada ketiganya di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling singkat 5 (lima) tahun dan Pidana Maksimum 20 (dua puluh) tahun
Ujarnya Kapolres.(Gs/Mdn).

You Might Also Like

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Penusukan di Kawasan Dotonbori Osaka

Kapolsek Tanjung Morawa Hadiri Punggahan Keluarga Besar Pendawa Deli Serdang

Polsek Tanjung Morawa Berpatroli Blue Light Antisipasi Genk Motor dan Gangguan Kamtibmas

Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Monitoring Bapokting di Pasar Bakaran Batu

Malam Minggu Mencekam di Belawan, Dua Remaja Dibegal Saat Menuju Pinggir Laut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo February 29, 2024 February 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ini Tujuannya, Kapolres Tanjung Balai Silaturrahmi ke Kantor GANN
Next Article Poldasu Simulasi Rekayasa Arus Lalu Lintas Kota Balige Jelang F1 Powerboat, Ini Rutenya!
1 Comment
  • Norat says:
    June 29, 2024 at 3:12 am

    I enjoyed the humor in your piece! For further reading, check out: FIND OUT MORE. Let’s discuss!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gubernur Bobby Nasution Temui Langsung Warga Korban Banjir di Tapteng
Medan
Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut
Medan
Gubsu Bobby Salat Tarawih Perdana Bersama Warga Terdampak Banjir Tapteng
Medan
Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!
Medan
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?