Deli Serdang -Brimob Polda Sumatera Utara bersama Polsek Medan Tembung mengamankan 13 Remaja yang diduga hendak tawuran di Pasar XII Kampung Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (23/06/2024) dinihari.
“Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan tiga unit sepeda motor dan barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Medan Tembung,” ungkap Kanit 1 Subden 1 Brimob Polda Sumut, AKP. Hadi Suprayitno, Senin (24/06/2024).
Menurut Hadi Suprayitno, penangkapan tersebut merupakan hasil dari patroli yang ditingkatkan untuk membantu di wilayah hukum Polrestabes Medan dan juga laporan masyarakat. “Dalam kegiatan, 22 Personel Brimob Polda Sumatera Utara bersama Polsek Medan Tembung amankan sebanyak 13 Remaja ke Polsek Medan Tembung untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Dalam patroli itu, Personel juga menangkap RH (55 tahun) dan SW (40 tahun) karena yang diduga melakukan jual beli Narkotika jenis ganja dan sabu di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Barang bukti yang disita empat paket Narkotika jenis sabu dan satu paket ganja, uang tunai Rp. 365 Ribu, Handphone dan lainnya,” sebutnya.
Lanjutnya, pihaknya melakukan patroli rutin untuk mencegah tindakan geng motor, begal, pencurian dengan kekerasan, transaksi Narkoba dan lainnya.
“Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan untuk terciptanya keamanan dan ketertiban,”
Ujarnya.(Gs/DS).