By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 11 Caleg yang Terancam Dicoret Sudah Tak Berdinas Sejak 2 Bulan Lalu
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

11 Caleg yang Terancam Dicoret Sudah Tak Berdinas Sejak 2 Bulan Lalu

Editor
Editor Published January 2, 2024
Share
SHARE

Medan,-Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan M Ali Sipahutar mengaku telah 2 bulan menerbitkan surat pemberhentian kepada 11 Caleg DPRD mantan stafnya. Pemberhentian dilakukan karena staf dimaksud sebelumnya mengundurkan diri.

“Sudah kita keluarkan surat pemberhentian mereka, bahkan telah 2 bulan sejak Nopember 2023 lalu mereka tidak menerima gaji lagi,” terang M Ali Sipahutar, Selasa (2/12/2024) siang.

Diketahui, 11 Caleg DPRD Medan mantan staf DPRD Medan dicoret sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Medan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024 mendatang karena disebut belum mengundurkan diri dari pegawai staf di DPRD Medan.

Sebelumnya, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah Selasa (2/1/2024) mengatakan pihaknya telah melakukan pencoretan kepada 11 nama Caleg DPRD Medan sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat tersebut tertanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.

Namun, terang Mutia, Caleg dimaksud belum dinyatakan gugur dari daftar Caleg. Pihaknya masih menunggu jawaban klarifikasi atau upaya hukum dari Caleg ataupun Partai pengusung terhitung 3 hari jam kerja sejak terbitnya surat keputusan pencoretan dari KPU.

“Sesuai aturan, kepada yang bersangkutan diberikan 3 hari kerja untuk hak klarifikasi upaya hukum. Lewat 3 hari apabila tidak ada klarifikasi dari Caleg maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” kata Mutia Atiqah

Artinya, 3 hari kerja sejak SK diterbitkan yakni tanggal 2, 3 dan 4 Januari 2024. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi maka Caleg tersebut dinyatakan gugur.

Ditambahkan Mutia, ada pun alasan pencoretan dikarenakan 11 Caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan.

“Sebelas nama Caleg kita coret karena belum ada kita terima pengunduran diri atau SK Pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan atau istansi tempat mereka belerja,” jelas Mutia.

Seperti diketahui, adapun nama caleg yang dicoret KPU Kota Medan dari DCT Anggota DPRD Kota Medan Pemilu 2024.

1. Fuad Akbar (PDIP, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 2)

2. Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1)

3. Hermanto Sagala (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 4)

4. Thomson A Hutahean (Partai Golkar, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 8)

5. Muhammad Ichwan (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 9)

6. Rio Adrian Sukma (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)

7. Zulkifli Miraza (PAN, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 4)

8. Zulaspan Tupti (PAN, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 2)

9. Adrizal (PAN, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)

10. Agam Surapaty Ginting (PAN, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 1)

11. Dedy Mauritz W Simanuntak (PSI, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 2).

Sementara itu, salah satu Caleg Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1) yang juga bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan ketika dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024) mengatakan, pihaknya akan memberi klarifikasi ke KPU maupun Bawaslu.

Mereka sudah mengantongi surat pengunduran sebagai Caleg sejak dua bulan lalu. “Surat itu akan kami serahkan ke KPU,” kata Boydo.

You Might Also Like

Wagub Sumut Bersama Panglima TNI Panen Raya Padi di Deliserdang

45 Dekranas di Balikpapan,Stan Sumut Pamerkan Tas, Songket, Baju Motif Khas Daerah

Mantaf !!! Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Kanwil Ditjenpas Sumut

Rico Waas Apresiasi Pecinta kecepatan tinggi Legends Bina Bakat Muda Lahirkan Pembalap Hebat

Pemko Medan Akan Pelajari Tawaran Kerjasama Rencana Pengelolaan Taman Lili Suheri

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 2, 2024 January 2, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 11 Caleg DPRD Kota Medan Terancam Dicoret, KPU Tunggu Klarifikasi
Next Article Pesawat Japan Airlines Terlibat Tabrakan di Bandara Haneda
1 Comment
  • Janet says:
    June 29, 2024 at 1:57 am

    Your humor added a lot to this topic! For more information, click here: FIND OUT MORE. What do you think?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wagub Sumut Bersama Panglima TNI Panen Raya Padi di Deliserdang
Medan
45 Dekranas di Balikpapan,Stan Sumut Pamerkan Tas, Songket, Baju Motif Khas Daerah
Medan
Mantaf !!! Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Kanwil Ditjenpas Sumut
HOME KRIMINAL Medan
Kakek Ini Malah Gantung Diri di Madrasah, Ini Dugaan Sebabnya !!!
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?