Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Windy Idol dan kakanya, Rinaldo Septariando B. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang eks sekertaris MA, Hasbi Hasan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (24/4/2025).
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara.
Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama.
Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan mencapai Rp10 miliar. Bahkan, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali.
Windy Idol pun pernah dicegah KPK bepergian keluar negeri sejak 21 Maret 2024. Belum diketahui apakah masa pencegahan keluar negeri Windy diperpanjang atau tidak.