Tapsel – AKBP Yasir Ahmadi SIK,MH Kapolres Tapanuli Selatan Sumatera Utara lakukan giat membasmi dan memberantas narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan melalui Kasatresnarkoba AKP IR .Sitompul SH,MH. Rabu (11-12-2024)
Kegiatan Polres Tapanuli Selatan dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan di terapkan dengan tujuan agar masyarakat dapat terhindar dari narkoba. Kepolisian Polres Tapanuli Selatan secara rutin memberantas barang haram hingga sampai akar-akarnya sehingga wilayah hukum kepolisian Polres Tapanuli Selatan benar-benar bersih tanpa ada narkoba.
Riswan Rudi Hasibuan (40) alias Parsib (residivis ) pelaku membawa barang haram narkoba jenis Sabu yang di tangkap oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan yang di pimpin oleh Kapolres AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH. Melalui Kasatres Narkoba AKP IR. SITOMPUL, SH,MH Rabu (11-12-2024)
AKP IR.Sitompul SH,MH kepada Wartawan Rabu (11-12-2024) menjelaskan ” Kronologis penangkapan yaitu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib Personil dari Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, atas informasi tersebut kemudian Personil dari Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara Personil dari Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan menuju kesebuah warung milik masyarakat dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai ada menyimpan Sabu, sekira pukul 04.50 Wib Personil dari Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mendekati laki-laki tersebut dan langsung mengamankannya atas nama Riswan Rudi Hasibuan , selanjutnya segera mengeluarkan isi dari saku celana yang dikenakan dan dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Sabu juga dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Sabu dan 4 (empat) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan Sabu juga , selanjutnya Riswan Rudi Hasibuan mengakui bahwa Sabu yang disita tersebut adalah miliknya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku Riswan Rudi Hasibuan menerangkan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Lidik) pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sebanyak 3 (tiga) dji dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per djinya dan akan dibayarkan setelah Sabu habis terjual. Adapun tujuan Riswan Rudi Hasibuan membeli Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku Riswan Rudi Hasibuan berikut barang bukti dibawa ke Sat.Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kasatresnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP IR Sitompul SH,MH saat di konfirmasi awak media mengatakan ” Kepolisian Satuan Resnarkoba berhasil menangkap Riswan Rudi Hasibuan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu atas informasi dari warga kepolisian, adapun barang haram sebagai barang bukti adalah 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Sabu seberat 0.21 (nol koma dua puluh satu) gram,1 (satu) buah dompet kecil warna ungu yang didalamnya berisikan :
– 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan : 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Sabu seberat 0.66 (nol koma enam puluh enam) gram dan 14 (empat) belas bungkus plastik klip kecil kosong,1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Sabu, dengan seluruhnya seberat 2.06 (dua koma nol enam)gram,2 (dua) buah pipet yang dijadikan sebagai sendok Sabu, Uang tunai sebesar Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah),1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam” terang Kasat Sitompul
Pelaku Riswan Rudi Hasibuan terancam pidana pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkas Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP IR Sitompul SH,MH (Gs/Tpsel).