Medan,-Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut masih melakukan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang merenggut enam nyawa dan empat orang lainnya terluka ringan di Jalan Umum KM 24-25 menuju Pematangraya, Kabupaten Simalungun.
“Dalam peristiwa itu sopir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi Maret Tampubolon telah ditetapkan tersangka,” katanya, Jumat (26/1/2024).
Ia mengungkapkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sudah mendata kembali fakta-fakta atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Simalungun. Awalnya peristiwa itu karena rem blong dari truk yang menabrak beberapa kendaraan.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir truk ternyata positif mengonsumsi narkoba saat berkendara. Untuk itu kasus ini pun masih terus didalami,” ungkapnya.
Agung menegaskan, Polda Sumut juga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan angkutan yang mempekerjakan sopir truk sebagai bentuk penegakan hukum.
“Kita akan menegakan hukum secara teliti dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Seperti bagaimana pengeremannya kemudian teknis lainnya sehingga peristiwa kecelakaan itu dapat diungkap apa permasalahannya dan bisa dicegah di masa yang akan datang,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Agung mengingatkan kepada seluruh pengemudi tidak boleh membawa kendaraan dalam kondisi mabuk maupun menggunakan narkoba karena akan berdampak terhadap refleks seorang pengemudi saat membawa kendaraannya.
“Ini penting saya tegaskan dan sampaikan kepada masyarakat, asosiasi pengemudi, serta penyelenggara angkutan untuk memastikan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk apalagi memakai narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya, Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi di Jalan Umum Km 24-25 arah Pematangsiantar menuju Pematangraya. Musibah yang terjadi pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 13.30 WIB tersebut, mengakibatkan 6 orang meninggal dunia dan 4 lainnya menderita luka ringan.
Dari data yang diterima, tabrakan beruntun melibatkan 1 truk box Mitsubishi tronton roda sepuluh BK BK 9957 CE, kemudian 5 mobil roda empat, masing-masing 1 Toyota Pajero plat BK 12 T milik Pemkab Simalungun, 1 mobil L 300 BK 8068 TQ, 1 mobil jenis Suzuki Carry BK 9542 CL, 1 mobil jenis Rocky BK 1121 TE, 1 mobil jenis Toyota BK 1391 WZ.
Bukan hanya itu, 5 sepeda motor milik warga yang sedang parkir di sisi jalan juga turut menjadi korban.Akibat kejadian itu, 6 orang meninggal dunia dan sedikitnya 4 mengalami luka-luka.
6 korban yang tewas, 5 diantaranya adalah penumpang mobil Daihatsu Terios BK 1391 WZ, rombongan guru SMK Negeri 1 Kabupaten Simalungun yang hendak melayat mertua salah seorang guru ke Pamatang Raya.
Kelima korban tewas adalah Sri Welpeni Purba (56) warga Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Rosemian Gultom (55) warga Jalan Asahan KM 5 Nagori Sejahtera Kecamatan Siantar Kabupaten. Simalungun, Elpine Simanjuntak (55) warga Jalan Perum Batu 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sri Juni Eva Saragih (52) warga Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, dan Surti Togatorop (28) warga Paranginan Humbahas. Setelah kejadian, kelima korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di TKP.
Sedang dua temannya, Chirisyanti Simbolon pengemudi mobil Terios BK 1391 WZ dan Justin Rotua Sinurat mengalami luka, dirawat di RSUD Rondahaim Batu 20.
Sementara, korban tewas lainnya adalah penumpang mobil pick up L-300 BK 8060 TQ bernama Hari Pardede (24) warga Jalan Besar Sarimatondang Nagori Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, setelelah kejadian mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Tn Rondahaim. Sedangkan sopirnya Irwan Rumahorbo (33) warga Kelurahan Sarimatondang mengalami luka ringan.
Lima sepeda motor yang sedang parkir ikut jadi korban, masing-masing sepedamotor Honda Vario BK 5377 WAI milik Dermanson Sitepu (44) warga Jalan Kayu Baru Dusun Bulu Pange Kelurahan Merek Raya, Honda Vario BK 3145 WAC milik Yorta Brata Purba (61) warga Jalan Asahan No. 15 Kelurahan Siopat Suhu, Honda Vario BK 3077 TAN milik Midianto Sinaga (42) warga Nagori Simpang Sigodang Kecamatan Panei, Yamaha Jupiter BK 6338 TAG milik Janserides (65) warga Dusun Bulu Pange, Yamaha Jupiter BK 6739 UU milik Bulan Sinaga (45) warga Batu 20 Nagori Simpang Sigodang Kec. Panei.
Kronologisnya, diduga sebelum kejadian mobil truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi Maret Tampubolon, warga Jalan Bintang Maratur No 27 Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, datang dari arah Pematang Raya menuju arah Pematang Siantar dengan kecepatan sedang.
Setibanya di tempat kejadian, diduga tiba-tiba mobil mengalami rem blong, sehingga pengemudi mobil hilang kendali dan mobil berjalan ke depan jurusannya, kemudian menabrak mobil dan sepeda motor yang berada di depan jurusannya, selanjutnya berhenti setelah menabrak 1 mobil penumpang Terios BK 1391 WZ yang dikemudikan oleh Chrisyanti Simbolon, yang pada saat bersamaan datang dari arah Pematang Siantar menuju arah Raya, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.
This article is a gem! The insights provided are very valuable. For additional information, check out: DISCOVER MORE. Looking forward to the discussion!