Jakarta,-Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta semua pihak untuk ‘legowo’ menerima apapun putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. MK secara resmi akan memutuskan perselisihan Pilpres pada Senin (22/4/2024), awal pekan depan.
“Mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia. Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa,” demikian dikutip dari pernyataan resmi PP Muhammadiyah, Sabtu (20//4/2024).
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, juga meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Menurutnya, penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik.
Ia mengatakan, bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan. “Dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak,” ujar Haedar.
Adapun Sikap resmi PP Muhammadiyah itu tertuang dalam pernyataan nomor: 002/PER/I.0/I/2024 tentang Hasil Pemilu 2024. Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Sikap resmi PP Muhammadiyah itu tertanggal 22 Maret 2024 atau dua hari setelah penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU. Ada empat poin dalam sikap resmi PP Muhammadiyah menyangkut hasil Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap pernyataan resmi PP Muhammadiyah:
PERNYATAAN PERS
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR: 002/PER/I.0/I/2024
TENTANG
HASIL PEMILU 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sehubungan dengan telah dilaksanakan pemungutan suara dan penghitungan hasil pemilu 2024 yang diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan:
1. Menyampaikan selamat kepada anggota legislatif DPR, DPRD II, DPRD I, DPD, dan Presiden- Wakil Presiden terpilih dengan tetap menunggu penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang terpilih niscaya berjiwa negarawan dengan bersungguh- sungguh dan penuh tanggung jawab mengemban dan melaksanakan amanat rakyat yang sangat berat.
2. Menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.
3. Mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia. Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa.
4. Meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik. Bagi MK penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun.
Semoga dalam masa lima tahun ke depan bangsa Indonesia lebih maju, adil, makmur, bermartabat, dan sejahtera.
Nasrun Min Allah Wa Fathun Qorib
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 12 Ramadan 1445 H
22 Maret 2024 M
Ketua Umum,
Prof. Dr. H. HAEDAR NASHIR, M.Si.
NBM 545.549
Sekretaris Umum,
Prof. Dr. H. ABDUL MU’TI, M.Ed.
NBM 750.178
Insightful read! I found your perspective very engaging. For more detailed information, visit: READ MORE. Eager to see what others have to say!