Medan,-Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) terus memonitor perkembangan harga tiket pesawat, ketersediaan kursi pesawat, alokasi slot time penerbangan dan realisasi penerbangan dari maskapai penerbangan dengan memanggil travel agent.
Langkah ini sebagai upaya mengantipasi maskapai penerbangan tidak kooperatif dalam menyampaikan data, pasca putusan Komisi No. 15/KPPU-I/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tujuh maskapai penerbangan yang diperintahkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen selama 2 tahun sejak putusan.
“Monitoring dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan subclass harga jual tiket yang diterapkan oleh masing-masing maskapai penerbangan kepada konsumen, rencana operasional penerbangan serta realisasinya,” kata Komisioner KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
“Ini termasuk untuk membandingkan perilaku maskapai dengan maskapai penerbangan lainnya dalam merespon kenaikan jumlah penumpang selama periode lebaran 2024 dibandingkan periode lebaran 2023, baik subclass harga tiket yang dijual maupun jumlah penumpang yang diangkut,” kata Gopprera.
Dijelaskannya, berdasarkan salah satu amar Putusan Komisi No. 15/KPPU-I/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, tujuh maskapai penerbangan, yakni PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT. Batik Air, PT. Lion Mentari dan PT. Wings Abadi diperintahkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen dan masyarakat selama 2 tahun sejak putusan.
Sejauh ini, beberapa maskapai penerbangan masih ada yang belum menyampaikan data dan informasi yang diminta KPPU.
Dalam rangka mendapatkan informasi yang komprehensif dan mengantisipasi maskapai penerbangan yang tidak kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi yang diminta, KPPU akan memanggil travel agen baik travel agent konvensional maupun online travel (OTA).
Pemeriksaan silang atas informasi yang diperoleh dari beberapa pihak perlu dilakukan sehingga data-data yang digunakan sebagai dasar untuk menilai apakah tujuh maskapai penerbangan tersebut telah melaksanakan Putusan Komisi No. 15/KPPU-I/2019.
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, nantinya Komisi dengan prinsip kehati-hatian akan melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket penerbangan akhir-akhir ini.
Dijelaskannya, kenaikan harga tiket dapat disebabkan adanya kenaikan permintaan (demand), kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasional maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.
Indikasi perilaku persaingan usaha tidak sehat misalnya ketika ditemukan adanya pergerakan harga yang sama (price parallelism) yang disebabkan oleh faktor lain di luar faktor ekonomi yang tidak bisa dijustifikasi, sehingga dapat diduga terdapat perilaku saling menyesuaikan (concerted action) yang didasarkan pada kesepakatan.
Ia menegaskan, jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.