By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Soal Harga Tiket, KPPU Akan Panggil Travel Agen
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Soal Harga Tiket, KPPU Akan Panggil Travel Agen

Editor
Editor Published April 18, 2024
Share
SHARE

Medan,-Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) terus memonitor perkembangan harga tiket pesawat, ketersediaan kursi pesawat, alokasi slot time penerbangan dan realisasi penerbangan dari maskapai penerbangan dengan memanggil travel agent.

Langkah ini sebagai upaya mengantipasi maskapai penerbangan tidak kooperatif dalam menyampaikan data, pasca putusan Komisi No. 15/KPPU-I/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tujuh maskapai penerbangan yang diperintahkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen selama 2 tahun sejak putusan.

“Monitoring dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan subclass harga jual tiket yang diterapkan oleh masing-masing maskapai penerbangan kepada konsumen, rencana operasional penerbangan serta realisasinya,” kata Komisioner KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

“Ini termasuk untuk membandingkan perilaku maskapai dengan maskapai penerbangan lainnya dalam merespon kenaikan jumlah penumpang selama periode lebaran 2024 dibandingkan periode lebaran 2023, baik subclass harga tiket yang dijual maupun jumlah penumpang yang diangkut,” kata Gopprera.

Dijelaskannya, berdasarkan salah satu amar Putusan Komisi No. 15/KPPU-I/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, tujuh maskapai penerbangan, yakni PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT. Batik Air, PT. Lion Mentari dan PT. Wings Abadi diperintahkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen dan masyarakat selama 2 tahun sejak putusan.

Sejauh ini, beberapa maskapai penerbangan masih ada yang belum menyampaikan data dan informasi yang diminta KPPU.

Dalam rangka mendapatkan informasi yang komprehensif dan mengantisipasi maskapai penerbangan yang tidak kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi yang diminta, KPPU akan memanggil travel agen baik travel agent konvensional maupun online travel (OTA).

Pemeriksaan silang atas informasi yang diperoleh dari beberapa pihak perlu dilakukan sehingga data-data yang digunakan sebagai dasar untuk menilai apakah tujuh maskapai penerbangan tersebut telah melaksanakan Putusan Komisi No. 15/KPPU-I/2019.

Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, nantinya Komisi dengan prinsip kehati-hatian akan melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket penerbangan akhir-akhir ini.

Dijelaskannya, kenaikan harga tiket dapat disebabkan adanya kenaikan permintaan (demand), kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasional maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.

Indikasi perilaku persaingan usaha tidak sehat misalnya ketika ditemukan adanya pergerakan harga yang sama (price parallelism) yang disebabkan oleh faktor lain di luar faktor ekonomi yang tidak bisa dijustifikasi, sehingga dapat diduga terdapat perilaku saling menyesuaikan (concerted action) yang didasarkan pada kesepakatan.

Ia menegaskan, jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.

You Might Also Like

Momentum Hari Gizi Nasional, Ajinomoto Indonesia Dorong Literasi Gizi Berkelanjutan 

Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah,Wagub Surya Dorong Peningkatan PAD dan Layanan Publik

Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas

Diduga Timbun BBM Ilegal di Gudang Tanah Garapan Jln.Jati Rejo Percut Seituan, Kapoldasu Diminta Bertindak Tegas !!!

Gubsu Bobby Gelontorkan Rp43 Miliar Gratiskan SPP SMA-SMK 10 Kabupaten/Kota

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 18, 2024 April 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 24 Kg Sabu di Apartemen De Prima Berasal dari Malaysia
Next Article Stimulus Covid-19 untuk Jasa Keuangan Non Bank Berakhir
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Main Judol Pakai Kartu Kredit Pemerintah Daerah, Camat Medan Maimun Dicopot
KRIMINAL
Carrick Minta Pemainnya Tetap Rendah Hati
OLAHRAGA
Pemko Banda Aceh Kunjungi Kota Medan, Matangkan Pra Raker dan Raker Komwil I Apeksi 2026
Medan
Momentum Hari Gizi Nasional, Ajinomoto Indonesia Dorong Literasi Gizi Berkelanjutan 
EKONOMI
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?