Tebing Tinggi- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba yang ada diwilayah hukumnya. Seorang pria lajang berinisial MH (28 tahun) beralamat di Jalan Bakti, Kota Tebing Tinggi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi usai dirinya diketahui memiliki Narkotika jenis sabu.
Hal ini seperti diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (04/06/2024), bahwa penangkapan pelaku HM berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencugai gerak gerik pelaku dan membuat resah masyarakat sekitar lingkungan tersebut. Menindak lanjutinya, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang telah diketahui oleh petugas.
Pada hari Jumat (10/05/2024) dini hari, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku di Jalan Bakti, Kota Tebing Tinggi. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 buah dompet yang didalamnya berisi 17 paket Narkotika jenis sabu siap edar seberat 19,44 Gram dari atas lantai dibelakang lemari,” sebutnya.
Dari hasil interogasi dilapangan, pelaku mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut benar miliknya yang diterima dari seorang temannya yang selanjutnya akan dia edarkan di Kota Tebing Tinggi.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi masih menyelidiki kasus ini dan akan melakukan pengembangan. Dan untuk pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Ujarnya.
(Ulvi)