Jakarta,-Para pengusaha dealer mobil pada tahun 2025 mendatang, tidak hanya mengkhawatirkan kenaikan PPN 12 persen. Mereka juga mewaspadai wacana pemerintah menerapkan dua pajak tambahan baru.
Dua pajak tambahan itu, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua pajak tambahan itu, rencananya mulai diberlakukan pemerintah 5 Januari 2025.
PT Toyota Astra Motor (TAM) buka suara, terkait kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor terbaru pemerintah. Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmi Suwandy mengaku, khawatir kenaikan ini bisa lebih berbahaya dari PPN 12 persen.
“Sekarang angka BBNKB itu, di Jakarta ada 14 persen, ada yang wilayah 12,5 persen, ada 17-15 persen. Itu rata-rata pada saat awal kita diskusi menyatakan akan naik ke angka 20 persen,” kata Anton dalam keterangannya, di Surabaya, Jawa Timur, dikutip, Selasa (17/12/2024).
Opsen PKB dan opsen BBNKB, diketahui total nilainya mencapai 66 persen dari pajak kendaraan bermotor. Anton menjelaskan, yang mengkhawatirkan bukan soal 66 persen.
“Jadi ada yang naik 5 persen, 7 persen, PPN kan rata-rata itu 1 persen ya. Jadi sebenarnya bagi kita, kita lebih khawatir opsen daripada PPN sebenarnya,” ujar Anton.
Diketahui, penambahan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Yakni, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis. Di antaranya opsen PKB dan opsen BBNKB.