Medan – Upaya Eva Meliana Pasaribu untuk mencari keadilan terus berlanjut. 20 hari setelah kebakaran yang menewaskan Ayah Eva Meliana Pasaribu, Wartawan Media TRIBRATA TV NEWS, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga orang anggota keluarga lainnya meninggal dunia, belum menemukan titik terang.
Sampai sekarang Polisi belum mengungkap motif pembakaran rumah Wartawan Media TRIBRATA TV NEWS, Rico Sempurna Pasaribu dan tiga orang anggota keluarga lainnya meninggal dunia pada Kamis (27/6/2024) lalu, sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Eva Meliana Pasaribu meyakini tiga tersangka yang sudah ditetapkan bukan merupakan akhir perkara. Diduga ada dalang besar di balik dalam persitiwa pembakaran.
Rentetan kejadian sebelum pembakaran diyakini Eva Meliana Pasaribu saling berkaitan. Ayahnya, Rico Sempurna Pasaribu sempat yang diduga mendapat ancaman setelah memberitakan dugaan perjudian yang dikelola seorang Prajurit TNI, Kopral Satu (Koptu) berinisial HB. Dugaan keterlibatan HB sudah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Puspom TNI AD) di Jakarta. HB dilaporkan dengan delik yang diduga pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 187 KUHPidana Juncto Pasal 55 KUHPidana Militer.
Dari Puspom TNI AD, Eva Meliana Pasaribu bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut datang ke Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan di Kota Medan, Kamis (18/07/2024).
“Kedatangan kami untuk menyampaikan bukti-bukti dan keterangan atas peristiwa tewasnya Ayah, Ibu, Adik dan Anak Kandung Eva Meliana Pasaribu saat pembakaran itu,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Tim Hukum dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang mendampingi Eva Meliana Pasaribu.
Dalam pelaporan di Pomdam I/BB, Eva Meliana Pasaribu membawa sejumlah bukti dugaan keterlibatan Koptu HB.
Bukti-bukti itu antara lain : 3 tangkapan layar artikel di Media TRIBRATA TV NEWS terkait perjudian, bukti percakapan antara terduga Koptu HB kepada Pimpinan Redaksi Media TRIBRATA TV NEWS berisi permintaan take down pemberitaan tentang perjudian.
“Tak hanya itu, kami juga membawa percakapan korban. Bahwa sebelum kejadian dia sudah merasa
terancam dan was-was sehingga minta perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, ia
menyampaikan bahwa dia minta perlindungan dan sempat menyebutkan yang diduga Oknum TNI tersebut,” kata Irvan.
Selain bukti, Eva Meliana Pasaribu juga akan membawa sejumlah saksi yang berada bersama dengan Ayahnya sebelum peristiwa pembakaran itu.
Eva Meliana Pasaribu juga menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB. Namun pemeriksaan itu berlangsung cepat karena dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Puspom TNI AD.
“Lebih kurang 15 pertanyaan hari ini. Secara garis besar iya soal tindakan yang diduga pembunuhan berencana
ini,” beber Irvan.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mendesak Pomdam I/BB mendalami kasus ini. Termasuk dugaan keterlibatan HB. “Besok kita
akan menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti tindak pidana tersebut,” ungkap Irvan.
Eva Meliana Pasaribu berharap, kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Dia ingin semua orang yang terlibat dalam pembakaran itu dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menuntaskan kasus ini. Memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku. Saya hanya ingin, peristiwa ini jangan sampai terulang kepada para Wartawan lainnya,” kata Eva.
Sementara itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Array A Argus juga mendorong upaya penegakan hukum dalam kasus ini. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mengecam tindakan pembakaran yang diduga merupakan dampak dari pemberitaan. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mendesak kepolisian segera mengungkap motif di balik pembakaran tersebut.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut tidak membenarkan apa yang dilakukan korban karena yang diduga mendapat ‘uang jatah’ dari
operasi perjudian itu dengan memanfaatkan profesinya sebagai Wartawan. Namun, peristiwa
penghilangan nyawa karena yang diduga dampak dari pemberitaan menjadi duka mendalam untuk Dunia Pers di Era Modern.
“Jangan sampai ada lagi kasus kekerasan terhadap Wartawan. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut terus mendorong para Wartawan untuk bekerja secara profesional, sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Jangan sampai Profesi Jurnalis dimanfaatkan
untuk kepentingan pribadi,” pungkas Array.
Dalam kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menyatakan sikap :
1). Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah Wartawan Media TRIBRATA TV NEWS di Kabupaten Karo.
2). Mendesak Polisi menangkap pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke Pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah Wartawan Media TRIBRATA TV NEWS.
3). Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada
terduga Anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu.
4). Tindakan Rico Sempurna Pasaribu yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan Wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers, bahkan sebaliknya tindakan
tersebut adalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
5). Mendorong para Wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan Wartawan.
6). Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme Undang-Undang Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.(Gs/Mdn).