Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap saat melakukan transaksi sabu, Selasa (14/10/2025) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.15 WIB di teras rumah warga yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung menurunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Budi untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Arif, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota Satres Narkoba telah mengamankan satu orang pria diduga pengedar sabu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,58 gram, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,77 gram, 2 unit handphone merek Samsung dan Realme, 1 unit timbangan digital (skil).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.

