Sergai, — Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pria berinisial I alias G (26) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang dimaksud. Saat di TKP, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berdiri di pinggir jalan. Pelaku langsung diamankan dan digeledah,” ujar Kapolsek Tanjung Beringin AKP P. Hutagaol melalui Kanit Reskrim IPDA Restu A. Hutasoit.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, dua skop kecil dari pipet, dua bungkus plastik kosong, serta uang tunai Rp100 ribu.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang diketahui tinggal tak jauh dari lokasi. Namun ketika tim berusaha menangkapnya, A berhasil melarikan diri setelah melihat kedatangan petugas.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka I alias G, yang diketahui bernama lengkap Irul alias Grandong, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pelaku lain berinisial A (Atim), saat ini masih dalam proses pengejaran,” pungkas IPTU Manullang.

