By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Perubahan Perda KTR, FPKS Pertanyakan Definisi KTR, Jumlah Perokok Aktif dan Sanksi Pidana Denda
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Perubahan Perda KTR, FPKS Pertanyakan Definisi KTR, Jumlah Perokok Aktif dan Sanksi Pidana Denda

Editor
Editor Published July 7, 2025
Share
SHARE

Medan, – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyoroti sejumlah hal terkiat Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan diantaranya terkait definisi KTR, jumlah perokok aktif di Kota Medan dan sanksi pidana denda.

Juru bicara Fraksi PKS dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di Gedung DPRD Mesan, Senin (7/7/2025)

“Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan, yang diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih dari pencemaran yang diakibatkan asap rokok, ” kata Ade mengawali sambutannya.

Terkait persoalan ini, Politisi Dapil 4 Kota Medan itu meminta Pemko Medan menyampaikan jumlah data perokok aktif di Kota Medan.

“Pertama, Fraksi PKS meminta data jumlah warga Kota Medan yang menjadi perokok aktif dalam tiga tahun terakhir, serta dampak yang ditimbulkan, ” kata Ade.

Fraksi PKS juga mempertanyakan sejauh mana efektifitas sosialisasi dan penegakan Perda KTR.

“Apakah penindakan yang dilakukan ada efek jera terhadap para pelanggar KTR setelah dilaksanakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, ” ungkapnya.

Kemudian, Pada bagian ketentuan umum pasal 1 ayat 9 tentang defenisi KTR yaitu : “Kawasan Tanpa Rokok adalah Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

“Kami tidak menemukan pasal turunan yang menjabarkan secara teknis larangan tersebut. Kami meminta agar definisi tersebut diperjelas dalam pasal-pasal lanjutan agar tidak bersifat sumir, ” pintanya.

Dalam Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PKS juga memepetanyakan sanksi pidana denda yang diberikan bagi para perokok dan penanggung jawab KTR adalah sebesar Rp20.000 dan Rp200.000.

“Fraksi PKS mempertanyakan apakah hal ini dapat menimbulkan efek jera terhadap para pelanggar KTR, ” tanyanya.

Disampaikan Ade, hidup sehat merupakan hak asasi dan keinginan setiap orang. Menciptakan lingkungan seperti udara yang bersih merupakan tanggungjawab bersama. Saat ini, polusi udara semakin mengkhawatirkan dan menjadi penyebab berbagai penyakit.

“Merokok adalah hak setiap orang, namun mendapatkan udara tanpa asap rokok juga merupakan hak bagi mereka yang tidak merokok. Kawasan tanpa rokok adalah salah satu langkah untuk melindungi mereka yang tidak merokok atau mereka yang rentan terhadap paparan asap rokok, ” pungkasnya.

You Might Also Like

Tauran Berujung Penjarahan dan Pengerusakan Resahkan Warga Sicanang Belawan, Kinerja Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan

Kayu Sisa Banjir dan Longsor Sumatera Jadi Bangunan Huntara

Relawan KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Salurkan Sedekah Jumat, Kunjungi Sifa Bocah Viral dan Warga Duafa

Pasca Diinfokan Media, Akhirnya Warga Duafa Sakit Dikunjungi dan Dibantu Camat Medan Marelan

Kondisi Gedung Pasar Marelan ” Sepi Pembeli Ditengah Keramaian Pedagang”

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 7, 2025 July 7, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Gubernur Bobby Nasution Kunjungi Rumah Hela, Wisata Edukasi Budaya di Samosir
Next Article Pengedar Shabu di Pasar 7 Manunggal Digulung Satres Narkoba Polres Belawan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tauran Berujung Penjarahan dan Pengerusakan Resahkan Warga Sicanang Belawan, Kinerja Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan
HOME KRIMINAL Medan
190 Rumah Rusak, 335 Jiwa Mengungsi Akibat Gempa Besar di Sulut dan Malut
NASIONAL
Kayu Sisa Banjir dan Longsor Sumatera Jadi Bangunan Huntara
Medan
78 Persen Pendatang Baru yang Masuk Jakarta Berpendidikan SMA
EKONOMI
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?