Jakarta,-Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital menunjukkan tren yang positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, hingga Juli 2025, penerimaannya mencapai Rp40,02 triliun.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital tren nya positif. Baik dari Pajak PPN PMSE pajak kripto, pajak fintech maupun pajak SIPP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Rabu (27/82025).
PPN PMSE adalah Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sedangkan pajak SIPP adalah pajak melalui Sitem Inforamasi Pengadaan Pemerintah.
Total penerimaan pajak dari sektor digital berasal dari PPN PMSE sebesar Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun. Pajak fintech (peer to peer lending) sebesar Rp3,88 triliun, dan pajak SIPP Rp3,53 triliun
Menurut Rosmauli, penerapan pajak digital bukanlah pajak baru. Tapi hanya penyesuaian mekanisme pemungutuan pajak agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha.
“Trend positif penerimaan pajak ekonomi digital akan memperkuat ruang fiskal. Selain itu menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvesional dan digital,” ucap Rosmauli.
Sejauh ini, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Di bulan Juli ada tiga penunjukkan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.
Tapi di bulan yang sama, DJP mencabut penunjukkan tiga pemungut PPN PMSE. Yakni perusahaan Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Berdasarkan laporan DJP setoran PPN PMSE meningkat setiap tahunnya, pada 2023 setorannya tercatat sebesar Rp 6,76 triliun. Tahun 2024meningkat menjadi Rp8,44 trilun, dan 2025 (hingga Juli) tercatat sebesar Rp5,75 triliun.

