Jakarta,- Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan, Pemerintah tengah mengkaji aturan tentang pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. Aturan terkait itu ada dalam Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Erika menjelaskan, pengkajian dilakukan secara terus-menerus, untuk menindaklanjuti jumlah konsumsi BBM bersubsidi yang semakin meningkat. Pengkajian dilakukan bersama pihak terkait.
“Karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden untuk segera diterbitkan. Bahkan, tadi hari ini pagi-pagi pun masih dibahas,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Ia merinci, revisi Perpres menitikberatkan pada penentuan masyarakat yang boleh membeli Jenis BBM Khusus Penugasan atau Pertalite. Hal ini dilakukan agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Mudah-mudahan bisa diterbitkan dalam waktu dekat, mengingat subsidi yang sudah semakin meningkat. Perpres ini tidak hanya menyangkut BPH Migas tapi juga banyak Kementerian yang terkait seperti KKP, Perhubungan,” ujarnya.
Insightful read! Your analysis is spot-on. For more detailed information, visit: READ MORE. Eager to see what others have to say!