Jakarta,-Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut aplikasi TEMU tidak mematuhi (comply) aturan perbelanjaan online yang diterapkan di Indonesia. Aplikasi asal Tiongkok itu dinilai dapat merusak ekosistem perekonomian UMKM Indonesia.
Diketahui, aplikasi TEMU menerapkan konsep penawaran produk dari calon pembeli langsung ke pabrik produk tersebut. Konsep ini tidak sejalan dengan regulasi perdagangan di Indonesia.
“Untuk aplikasi TEMU, dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak comply dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Prabu Revolusi, Senin (14/10/2024).
Konsep perdagangan TEMU, menurut Prabu, sangat berpotensi menciptakan persaingan harga yang tidak sehat, khususnya bagi pelaku UMKM Indonesia. Untuk itu, ia memastikan bahwa aplikasi tersebut tidak akan mendapatkan izin beroperasi dari Kemkominfo.
“Jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Itu membuat UMKM kita sulit bersaing,” ujarnya.