Jakarta,-Pemerintah mengakui kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan atau sekolah terus meningkat. Demikian disampaikan Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Modernisasi Beragama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan 11.582 anak menjadi korban kekerasan sepanjang Januari-Agustus 2023. Ini melebihi angka tahun 2019 dan 2020 yang mencatat 11.057 dan 11.278 anak menjadi korban kekerasan.
Selanjutnya pada 2021 tercatat 14.517 anak korban kekerasan dan tahun 2022 melonjak hingga 21.241 korban. “Karena itu mari kampanyekan hal-hal positif supaya mencegah atau mengurangi kekerasan di satuan pendidikan,” kata Warsito, Selasa (24/10/2023).
Warsito berharap masukan dan rekomendasi untuk mewujudkan satuan pendidikan yang kondusif tanpa kekerasan. “Ini yang nantinya akan ditindaklanjuti menjadi program prioritas di tahin depan,” ujarnya.
Misalnya tentang pendidikan orang tua dan keluarga yang perlu masuk kurikulum menjelang pernikahan. Atau yang bersifat teknis seperti kerja sama sekolah dengan psikolog untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung upaya Kemenko PMK menciptakan lingkungan yang aman dan menyenangkan di satuan pendidikan. “Kami mendorong pemerintah membuat regulasi atau program penanganan khusus kekerasan di satuan pendidikan,’ kata Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.