By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pembeli Apartemen Podomoro City Deli Tolak Tawaran Damai Pengembang, Mediasi Berakhir Buntu
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pembeli Apartemen Podomoro City Deli Tolak Tawaran Damai Pengembang, Mediasi Berakhir Buntu

Editor
Editor Published March 16, 2026
Share
SHARE

Medan,-Sidang mediasi gugatan perdata yang diajukan 13 pembeli unit Apartemen Podomoro City Deli Medan terhadap PT Sinar Menara Deli selaku pengembang berakhir tanpa kesepakatan. Para pembeli menolak tawaran penyelesaian yang diajukan pihak pengembang karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

Dalam mediasi tersebut, pihak tergugat hanya menawarkan penyelesaian pembuatan Akta Jual Beli (AJB) pada September 2026. Tawaran itu tidak diterima para penggugat yang meminta kejelasan lebih cepat, termasuk pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya telah mereka titipkan kepada pengembang.

“Mereka hanya menawarkan bahwa AJB baru akan selesai pada September 2026, sementara klien kami sudah menunggu sangat lama,” ujar kuasa hukum penggugat, Pramudya Eka W. Tarigan, usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026).

Mediasi tersebut dipimpin Hakim Phillip Mark. Dari pihak tergugat hadir dua orang perwakilan termasuk kuasa hukum Armada Sihite bersama timnya. Sementara dari pihak penggugat hadir enam orang perwakilan yang didampingi kuasa hukum mereka.

Sebelumnya, 13 pembeli unit Apartemen Podomoro City Deli resmi menggugat PT Sinar Menara Deli melalui Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Gugatan diajukan karena hingga saat ini AJB belum ditandatangani dan sertifikat kepemilikan unit (strata title) belum diserahkan, meskipun sebagian pembeli telah melunasi pembayaran sejak bertahun-tahun lalu.

Pramudya menjelaskan, para kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk menitipkan dana BPHTB kepada pengembang. Namun hingga kini, hak kepemilikan formal belum mereka terima.

“Para penggugat sudah melaksanakan seluruh kewajibannya, tetapi justru berada dalam ketidakpastian hukum akibat kelalaian pengembang,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembelian unit apartemen tersebut dilakukan dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2013 hingga 2022. Bahkan, beberapa pembeli diketahui memiliki lebih dari satu unit. Namun, sebagian dari mereka harus menunggu lebih dari 10 tahun tanpa kejelasan status kepemilikan.

“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tetapi menyangkut hak dasar konsumen atas kepastian hukum kepemilikan properti,” katanya.

Dalam resume mediasi yang disampaikan ke pengadilan, para penggugat menyebutkan bahwa berbagai upaya damai sebenarnya telah dilakukan, mulai dari somasi hingga permintaan klarifikasi kepada pengembang. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons yang memadai.

“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah kami lakukan. Karena tidak ada itikad baik, maka gugatan ini menjadi langkah terakhir untuk memperjuangkan hak klien kami,” ujar Pramudya.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menandatangani AJB paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, sertifikat strata title diminta untuk diterbitkan dan diserahkan dalam waktu maksimal dua bulan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, para penggugat meminta agar dana BPHTB yang telah dititipkan dikembalikan secara penuh, disertai bunga sebesar 6 persen per tahun, dengan batas waktu pengembalian paling lama 21 hari.

“Dana BPHTB itu dititipkan untuk proses balik nama dan penerbitan hak. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka pengembalian dana beserta bunga adalah konsekuensi hukum yang wajar,” jelasnya.

Pramudya menambahkan, perkara ini diharapkan menjadi perhatian bagi industri properti agar lebih bertanggung jawab terhadap hak konsumen.

“Ini menjadi pengingat penting bagi pengembang agar tidak mengabaikan hak konsumen. Jangan sampai pembeli hanya diposisikan sebagai penyetor dana tanpa kepastian hak kepemilikan,” pungkasnya.

You Might Also Like

Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral Diringkus Polres Belawan dan Tim Jatanras Poldasu

Wakapolda Sumut Cek Pos Terpadu Operasi Ketupat Toba 2026 di Lapangan Merdeka Medan

10 Remaja Disekap Komplotan Begal Bersenjata di Tanjungbalai, Tiga Pelaku Ditangkap Warga

Polresta DS Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026

Satgas Pangan Poldasu Sidak Pasar Sei Sikambing, Begini Hasilnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 16, 2026 March 16, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Jelang Lebaran, BPC Gelar Ramadhan Peduli Bagikan Paket Sembako pada Warga Duafa Sakit & Anak Yatim
Next Article Wakapolda Sumut Cek Pos Terpadu Operasi Ketupat Toba 2026 di Lapangan Merdeka Medan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral Diringkus Polres Belawan dan Tim Jatanras Poldasu
HOME KRIMINAL Medan
Wakapolda Sumut Cek Pos Terpadu Operasi Ketupat Toba 2026 di Lapangan Merdeka Medan
HOME KRIMINAL Medan
Jelang Lebaran, BPC Gelar Ramadhan Peduli Bagikan Paket Sembako pada Warga Duafa Sakit & Anak Yatim
EKONOMI HOME Medan
BKM MASJID AR RIDHA PAYA PASIR MARELAN BERIKAN SANTUNAN KEPADA 58 ANAK YATIM
EKONOMI HOME Medan PENDIDIKAN
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?