Medan,-Sidang mediasi gugatan perdata yang diajukan 13 pembeli unit Apartemen Podomoro City Deli Medan terhadap PT Sinar Menara Deli selaku pengembang berakhir tanpa kesepakatan. Para pembeli menolak tawaran penyelesaian yang diajukan pihak pengembang karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
Dalam mediasi tersebut, pihak tergugat hanya menawarkan penyelesaian pembuatan Akta Jual Beli (AJB) pada September 2026. Tawaran itu tidak diterima para penggugat yang meminta kejelasan lebih cepat, termasuk pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya telah mereka titipkan kepada pengembang.
“Mereka hanya menawarkan bahwa AJB baru akan selesai pada September 2026, sementara klien kami sudah menunggu sangat lama,” ujar kuasa hukum penggugat, Pramudya Eka W. Tarigan, usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026).
Mediasi tersebut dipimpin Hakim Phillip Mark. Dari pihak tergugat hadir dua orang perwakilan termasuk kuasa hukum Armada Sihite bersama timnya. Sementara dari pihak penggugat hadir enam orang perwakilan yang didampingi kuasa hukum mereka.
Sebelumnya, 13 pembeli unit Apartemen Podomoro City Deli resmi menggugat PT Sinar Menara Deli melalui Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Gugatan diajukan karena hingga saat ini AJB belum ditandatangani dan sertifikat kepemilikan unit (strata title) belum diserahkan, meskipun sebagian pembeli telah melunasi pembayaran sejak bertahun-tahun lalu.
Pramudya menjelaskan, para kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk menitipkan dana BPHTB kepada pengembang. Namun hingga kini, hak kepemilikan formal belum mereka terima.
“Para penggugat sudah melaksanakan seluruh kewajibannya, tetapi justru berada dalam ketidakpastian hukum akibat kelalaian pengembang,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembelian unit apartemen tersebut dilakukan dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2013 hingga 2022. Bahkan, beberapa pembeli diketahui memiliki lebih dari satu unit. Namun, sebagian dari mereka harus menunggu lebih dari 10 tahun tanpa kejelasan status kepemilikan.
“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tetapi menyangkut hak dasar konsumen atas kepastian hukum kepemilikan properti,” katanya.
Dalam resume mediasi yang disampaikan ke pengadilan, para penggugat menyebutkan bahwa berbagai upaya damai sebenarnya telah dilakukan, mulai dari somasi hingga permintaan klarifikasi kepada pengembang. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons yang memadai.
“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah kami lakukan. Karena tidak ada itikad baik, maka gugatan ini menjadi langkah terakhir untuk memperjuangkan hak klien kami,” ujar Pramudya.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menandatangani AJB paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, sertifikat strata title diminta untuk diterbitkan dan diserahkan dalam waktu maksimal dua bulan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, para penggugat meminta agar dana BPHTB yang telah dititipkan dikembalikan secara penuh, disertai bunga sebesar 6 persen per tahun, dengan batas waktu pengembalian paling lama 21 hari.
“Dana BPHTB itu dititipkan untuk proses balik nama dan penerbitan hak. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka pengembalian dana beserta bunga adalah konsekuensi hukum yang wajar,” jelasnya.
Pramudya menambahkan, perkara ini diharapkan menjadi perhatian bagi industri properti agar lebih bertanggung jawab terhadap hak konsumen.
“Ini menjadi pengingat penting bagi pengembang agar tidak mengabaikan hak konsumen. Jangan sampai pembeli hanya diposisikan sebagai penyetor dana tanpa kepastian hak kepemilikan,” pungkasnya.

