By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Melawan, Begal di Percut Sei Tuan Tewas Dihajar Timah Panas
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Melawan, Begal di Percut Sei Tuan Tewas Dihajar Timah Panas

Editor
Editor Published November 21, 2024
Share
SHARE

Medan,-Satreskrim Polrestabes Medan kembali menembak mati seorang begal yang beraksi di Pringgan Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

“Korbannya seorang pelajar, Giwang Ramadhan dan kejadiannya pada, 13 Juni 2023,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di RS Bhayangkara Medan, Rabu (20/11/2024).

Kata dia, tersangka B alias BK (30), warga Jalan Titi Sewa, Kecamatan Percut Seituan terpaksa ditembak pada bagian dada karena berupaya melukai petugas dengan sebilah pisau.

“Kita terus melakukan upaya maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap. Kasus pencurian kekerasan (Curas) yang jadi perhatian publik akan kita upayakan pengungkapan maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap,” tegas Gidion.

Rekan tersangka, B sebelumnya juga sudah dibekuk petugas, DR alias D (36), warga Bandar Labuhan Dusun III, Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, dan telah menjalani masa hukuman.

Selain itu, Polrestabes juga membekuk 4 tersangka lainnya yakni, Al, Wir, DS dan Riz yang juga terlibat kasus begal (curas) di berbagai lokasi. Pada tersangka ini umumnya residivis dengan kasus berbeda.

Karena perbuatannya, para pelaku terancam melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

You Might Also Like

Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Tangkap Seorang Pelaku Begal di Pantai Cermin

Sakit Hati, Anak Bunuh Ayah di Medan

Penusukan Massal Gunakan Bom Asap Guncang Taipei, Empat Orang Tewas

Polresta DS Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025

Hati- hati !!! Jln.Bekubang Simpang Kampung Salam Belawan Kian Membahayakan

TAGGED: Kriminal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 21, 2024 November 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Oratmangoen Harapkan Permainan Timnas Konsisten
Next Article Tugu Taman Kota Jadikan Wajah Medan Lebih Estetik
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Turnamen Karate Marelan City Piala Camat Medan Marelan Resmi Dibuka Dikuti 350 Atlit
HOME Medan OLAHRAGA
Universitas Audi Indonesia Rayakan Natal dan Tahun Baru, Rektor : Jadikan Natal Sebagai Semangat Menjalin Persaudaraan dan Saling Menghargai
PENDIDIKAN
BNCT Perkuat Sinergi Stakeholder Tingkatkan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat di Pelabuhan Belawan
EKONOMI HOME Medan
Transaksi Di Pasar Murah Pemko Medan Capai Rp 3,2 Milyar, 4 Kebutuhan Pokok Diminati Warga
EKONOMI
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?