Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat enam juta paket bansos Presiden saat penanganan Covid-19 diduga di korupsi. Bansos tersebut untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
Modus korupsi yaitu dengan cara mengurangi mutu atau kualitas isi bansos tersebut.Hal itu dikakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024).
“Tahap tiga, lima, dan enam per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket (bansos),” kata Tessa.
Namun, Tesa belum bisa menjelaskan apakah enam juta paket tersebut yang dikurangi kualitasnya atau bukan. “Itu masih kita dalami, karena masuk materi penyidikan, jadi, belum bisa, ya,” kata Tessa.
Saat ini, KPK sendiri tengahmengembangkan perkara korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek
KPK bahkan telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. “Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren) ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp250 miliar. Adapun nilai kontrak Bansos ini mencapai Rp900 Miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana terhadap Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo. Vonis diberikan atas perkara korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.
Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dalam persidangan, hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain perkara tersebut termasuk Ivo Wongkaren .
Ia dihukum 8,5 tahun penjara. Hakim juga memberikan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62,5 miliar.