Medan,-Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan BPJS Kesehatan awasi rumah sakit (RS) “nakal” layani pasien Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Hasyim minta Dinkes Kota Medan dan BPJS Kesehatan awasi RS “nakal” layani pasien UHC JKMB itu disampaikannya kepada wartawan di Medan, Selasa (27/8/2024).
Selama ini, kata Hasyim, masih saja banyak pasien mengeluh mendapatkan pelayanan buruk ketika berobat ke rumah sakit saat menggunakan UHC JKMB. Keluhan itu, sebut Hasyim, cukup beragam. “Seperti pasien ditolak untuk rawat inap dengan dalih kamar penuh, pasien disuruh pulang kendati belum pulih sempurna dan disuruh beli obat di luar rumah sakit dengan alasan obat di maksud tidak tersedia di rumah sakit,” katanya.
Pengaduan seperti ini, sebut Hasyim, kerap terjadi. Padahal, hal itu sudah melanggar dalam aturan kerja sama. “Harus ada pengawasan dari pihak BPJS dan Dinkes Kota Medan, agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi,” pinta Hasyim.
Pemkot Medan, sambung Hasyim, telah menjamin warga Kota Medan di seluruh strata kehidupan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal itu, katanya, di buktikan dengan tetap ditampungnya alokasi anggaran UHC dalam APBD Kota Medan.
“Bahkan, anggarannya di tahun 2024 kita tambah. Inilah bukti keseriusan Pemkot bersama DPRD Kota Medan dalam menanggulagi kesehatan masyarakat. Jadi, tidak ada alasan rumah sakit untuk menolak atau “mengintimidasi” pasien UHC JMKB untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Untuk itu, Hasyim, meminta pihak BPJS dan Dinkes Kota Medan untuk tegas menindak pihak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk dan terbukti melakukan pelanggaran kerja sama.
“Pemberian sanksi tegas patut diberikan bagi yang melanggar aturan. Hal itu guna memberikan efek jera. Bila perlu, di lakukan pemutusan kerja sama atau pencabutan izin,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.