By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: “KASUS BUAH NAGA” Divonis Bebas, Akhirnya Membuahkan Hasil
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedan

“KASUS BUAH NAGA” Divonis Bebas, Akhirnya Membuahkan Hasil

Agus Leo
Agus Leo Published December 17, 2025
Share
SHARE

Medan – Alhamdulullah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dalam perkara yang dikenal publik sebagai “kasus buah naga”. demikian di sampaikan Ustadz Muslim istiqomah SSQ kepada Media di depan Kantor Pengadilan Negri Sei Rampah bersama Pengacara Tumbur Munte,SH dan Rangga,SH.
Ustadz Muslim mengucapkan. Terimakasih kepada semua Pihak yang telah mendukung dan mendoakan Perjuangan yang luarbiasa ini, terutama kepada Pengacara, Tokoh, ormas dan Masyarakat yang terus setia mengapa Sidang sidang di PN Sei Rampah hingga selesai dengan hasil yang sangat memuaskan..
dari Awal kasus ini terbukti sangat di paksakan, bahkan sarat intervensi dan tekanan dari oknum oknum jahat yang ingin memeras dan mencari keuntungan mereka…
Alhamdulillah berkat perjuangan dan kebersamaan kita semua akhirnya Majelis Hakim memutuskan sesuai dengan yang kita harapkan, tandasnya

Putusan bebas tersebut tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 418/Pid.B/2025/PN Srh dan Nomor 419/Pid.B/2025/PN Srh, yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, Selasa (16/12/2025).

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Masmur Kaban, dengan Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii dan Raymon Haryanto. Persidangan dihadiri puluhan pengunjung di dalam ruang sidang, sementara di luar ruangan jumlahnya mencapai ratusan orang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah, Dr.Muhammad Luthfan Hadi Darus ,.SH,.MH didampingi Deni Syafrianto,.SH,.MH saat dikonfirmasi Arkamedia pada Selasa sore menjelaskan bahwa agenda sidang hari itu adalah pembacaan putusan terhadap dua perkara pidana tersebut.

Perkara Nomor 418/Pid.B/2025/PN Srh

Dalam perkara ini, Penuntut Umum Mesayus Agustin Bangun, mendakwa tiga terdakwa, yakni Muhammad Ridho Sinaga alias Ridho, Arbanik Sinaga alias Banik, dan Rudi. Para terdakwa didampingi penasihat hukum Fahmiluddin, S.H., M.H., dkk.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan atas dakwaan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, membebaskan mereka dari seluruh dakwaan, memerintahkan pembebasan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Perkara Nomor 419/Pid.B/2025/PN Srh

Perkara kedua menjerat dua terdakwa, Muhammad Syafii Sinaga alias Fii dan Rahmad Fahrezi Sinaga alias Rezi, dengan dakwaan dan tuntutan yang serupa. Jaksa menuntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim kembali menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, membebaskan mereka dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan pembebasan dari tahanan seketika, serta memulihkan seluruh hak-hak terdakwa sebagaimana sebelum proses hukum berjalan.

Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah secara resmi menyatakan seluruh terdakwa dalam dua perkara tersebut bebas dari semua pasal tuntutan JPU. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan menandai berakhirnya proses hukum kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut.
Setelah selesai Vonis Ustadz Muslim dan pengacara dan masyarakat langsung menjemput ke Lapas Tebing Tinggi dan langsng membawa pulang 5 terdakwa Bebas ke rumahnya di pasar balok desa Bandar Tengah, kec Bandar Khalifah, kab Sedang bedagai.(Gs/TT).

You Might Also Like

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumut Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Penusukan di Kawasan Dotonbori Osaka

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Pesisir di Medan

Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo December 17, 2025 December 17, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article H. Ansory Siregar, Lc : Nasionalisme Kunci Mengembalikan Kekayaan Negara
Next Article Terima Audiensi Kepala BNN Provinsi Sumut, Rico Waas Bahas Pembentukan BNN Kota Medan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Medan
Mal Ciputra Terbakar, Karyawan dan Pengunjung Sempat Berhamburan
NASIONAL
Ketua Fraksi FPKS DPRD Sumut: Gerakan Pasar Murah Tidak Cukup Sembako, Usulkan Pasar Murah Baju Lebaran
EKONOMI
Pemerintah Pastikan Ratusan Ribu Peserta BPJS PBI Kembali Aktif
NASIONAL
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?