By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: JPKP Menduga Gelar Perkara Khusus Dilakukan untuk Menganulir Penetapan Tersangka Sutanto alias Ahai
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

JPKP Menduga Gelar Perkara Khusus Dilakukan untuk Menganulir Penetapan Tersangka Sutanto alias Ahai

Editor
Editor Published March 12, 2025
Share
SHARE

Medan,-Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) menduga gelar perkara khusus yang dilakukan pihak kepolisian Polda Sumatera Utara dilakukan untuk menganulir ap status tersangka Sutanto Alias Ahai. Sebelumnya Sutanto alias Ahai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan tandatangan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1188/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Oktober 2023 terkait Surat Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 74 Desa Asahan Mati tertanggal 7 September 2022.

Nicodemus Nadeak dalam orasinya di Depa Gedung Polda Sumut, Rabu (12/0/2025) menyatakan adanya dugaan pihak Sutanto alias Ahai meminta Gelar Perkara Khusus kepada Kepala Bagian Wassidik Polda Sumatera Utara sehingga Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Nomor : B/958/III/2025/Ditreskrimum tertanggal 5 Maret 2025, Perihal : Undangan Gelar Perkara Khusus.

“Kita mendesak bapak Kapolda Sumatera Utara, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1188/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 05 Oktober 2023 terkait Surat Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 74 Desa Asahan Mati tertanggal 7 September 2022 menindak lanjuti Laporan Polisi Ibu Juliaty, SE Prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta dan segera menetapkan tersangka dengan status sebagai DPO dan segera menangkap tersangka karena diduga selama ini tidak kooperatif bahkan diduga adanya intervensi terhadap laporan Ibu Julianty, SE sehingga tidak ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” ungkap Nadeak.

Dijelaskannya, atas laporan korbannya saat itu, Penyidik dan atau Penyidik Pembantu Ditreskrimum, Subdit I Kamneg, Unit 2 telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi fakta maupun pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap Surat Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor : 74 Desa Asahan Mati tertanggal 7 September 2022 dengan hasil pemeriksaan menunjukkan tandatangan yang tertuang didalam Surat Permohonan Pembatalan tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli JULIANTY, S.E selaku Korban.

“Terhadap kasus tersebut Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktur Kriminal Umum telah menetapkan Sutanto Alias Ahai sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : SP. Status/349/XI/2024/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2024 tentang Penetapan Status Tersangka,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, JPKP juga meminta Kapolda Sumatera Utara melakukan Evaluasi kinerja Dir. Dit. Krimum Polda Sumatera Utara, Kabag. Wassidik Polda Sumatera Utara, Kasubdit I Kamneg Reskrimum Plda Sumatera Utara dan Penyidik Polda Sumatera Utara agar kedepannya tidak ada permasalahan seperti ini lagi terjadi ditengah-tengah masyarakat. “Hal ini kami minta demi rasa kepercayaan masayarakat terhadap Institusi Polri sesuai amanah Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi Integritas Polri yang kita cintai,” harapnya.

Dalam orasinya, JPKP juga meminta aparat kepolisian profesional sehingga tidak menimbulkan kecurigaan adanya permainan mafia hukum.

“Bapak Kepala Kepolisian Republik Indinesia dan Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara berserta jajarannya agar lebih menjaga marwah Institusi Polri dari berbagai dugaan Intervensi dari Mafia Kasus,” ungkapnya.

Dalam aksinya tersebut, JPKP mengingatkan apabila nantinya kasus ini tetap mengambang dan tidak berjalan, maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan dengan massa yang lebih besar lagi di depan Kantor Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri demi keadilan

“Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan dan kami berharap kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara mampu menjadi bapak keadilan yang berintegritas bagi kami masyarakat pencari keadilan yang ada di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan ,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Polda Sumut menyampaikan bahwa pihak Sutanto Alias Ahai mengajukan Gelar Perkara khusus karana pihaknya merasa perkara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena sebelumnya mereka sudah memenangkan perkara lain. “Hari ini kita sedang melakukan gelar perkara sesuai permohonan dari pihak tersangka ke pihak Wassidik dan pihak wassidik menyurati kami untuk melakukan Gelar Perkara Khusus ini,” ungkap Riza Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut saat menerima pendemo.

You Might Also Like

Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Boks Kontainer

Jaga Stabilitas Keamanan, Brimob Sumut Turun Patroli di Kawasan Belawan

Ada Luka Lebam, Mayat Dalam box Kontainer di Medan Ternyata Wanita

Brimob Sumut Lakukan Patroli Preventif di Kantor Konsulat Asing di Kota Medan

Polsek Pandan Berhasil Ringkus DPO Pembobol Warung dan Kotak Amal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 12, 2025 March 12, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Polresta DS Bersama Poldasu Laksanakan Safari Ramadan Satuni Anak Yatim
Next Article Rico Waas Sidak Mal Pelayanan Publik, Baru 5 Menit Pelayanan Online KTP Dibuka, Langsung Habis
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kabar Gembira, 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR & Gaji 13
EKONOMI
PSEL Medan Raya Mulai Dipersiapkan, Pemko Medan Bebaskan Lahan dan Siapkan Anggaran 2026
Medan
Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Boks Kontainer
KRIMINAL
Tom- Tom Nauly Ponsel dan J&T Berbakti Sosial Bagikan Ratusan Sembako Beras dan Tali Asih Bagi Warga Belawan
EKONOMI HOME Medan
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?