Jakarta,- Penyesuaian tarif pada dua seksi Jalan Tol Binjai-Langsa, Sumatera Utara diterapkan mulai Kamis (18/7/2024) pukul 00.00 WIB. Kedua seksi yang dimaksud adalah Seksi 1 Binjai-Stabat dan Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor (11478 /KPTS/M/2024) mengenai Penyesuaian Tarif Seksi 1. (Binjai-Stabat) dan Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura). “Ruas tol ini merupakan bagian dari integrasi Jalan Tol Medan Raya dan jaringan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS),” kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim di Jakarta,Kamis (28/7/2024).
Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku. “Seperti biasa sebelum perjalanan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrean di gerbang tol,” ucap Adjib.
Daftar Tarif Tol Binjai-Langsa Terbaru
Binjai – Stabat
Golongan I: semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
Golongan II dan III: semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
Golongan IV dan V: semula Rp 30.000 menjadi Rp 33.500
Binjai-Kuala Binggai
Bingai Golongan I: semula Rp 15.000 menjadi Rp 27.500
Golongan II dan III: semula Rp 22.500 menjadi Rp 41.000
Golongan IV dan V: semula Rp 30.000 menjadi Rp 55.000
Binjai-Tanjung Pura
Golongan I: semula Rp 15.000 menjadi Rp 54.500
Golongan II dan III: semula Rp 22.500 menjadi Rp 81.500
Golongan IV dan V: semula Rp 30.000 menjadi Rp 109.000
Stabat-Kuala Binggai
Golongan I: Rp 27.500
Golongan II dan III: Rp 44.000 Golongan IV dan V: Rp 55.000
Kuala Binggai-Stabat
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 16.000
Golongan IV dan V: Rp 21.500
Tanjung Pura-Stabat
Golongan I: Rp 37.500
Golongan II dan III: Rp 56.500
Golongan IV dan V: Rp 75.500
Tanjung Pura-Binjai
Golongan I: Rp 54.500
Golongan II dan III: Rp 81.500
Golongan IV dan V: Rp 109.000