By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Hasil Investigasi: Proyek Kota Deli Megapolitan Ternyata Telah Kantongi Sertifikat HGB
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMIHOMEMedan

Hasil Investigasi: Proyek Kota Deli Megapolitan Ternyata Telah Kantongi Sertifikat HGB

Agus Leo
Agus Leo Published March 4, 2026
Share
SHARE

Deli Serdang – Beredar informasi menyebutkan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) diduga menyesatkan konsumen dengan menyatakan proyek tersebut bukan untuk dijual, melainkan hanya untuk dikelola, serta tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Isu itu bahkan menyebut sekitar 1.300 konsumen terancam “gigit jari”.

Menanggapi isu tersebut, awak media melakukan penelusuran dan investigasi lapangan, termasuk menelaah dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan.

Hasilnya, isu tersebut terbantahkan ternyata proyek Kota Deli Megapolitan diketahui telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo, yang merupakan anak perusahaan PTPN I di bidang properti dan bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN.

HGB Terbit atas Permohonan Hak Baru Berdasarkan hasil investigasi awak media, HGB tersebut terbit melalui mekanisme permohonan hak baru dengan masa berlaku selama 30 tahun yang diajukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Sebelumnya dilakukan proses inbreng (penyertaan aset) dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema kerja sama pengelolaan dan optimalisasi aset.

Langkah tersebut sejalan dan berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang perubahan kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.

Selain itu, berdasarkan penelusuran media, sebagian lahan eks HGU PTPN sebelumnya dilaporkan dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah.

Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak, namun pemanfaatan lahan diduga dinikmati pihak lain secara tidak sah.

Atas dasar itulah, dengan persetujuan Kementerian BUMN, dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT NDP untuk mengoptimalkan aset negara.

HGB Dinilai Sah secara hukum dengan terbitnya sertifikat HGB pada proyek KDM tersebut sehingga dinilai menjawab tudingan bahwa HGU tidak dapat diubah menjadi HGB.

HGB merupakan hak atas tanah yang sah dan diakui negara, serta dapat ditingkatkan menjadi SHM setelah dilakukan proses jual beli melalui Akta Jual Beli (AJB) antara pengembang dan konsumen.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat atas nama badan hukum memang berbentuk HGB, bukan SHM.

Pada Pasal 21 UU No 5 Tahun 1960 secara tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dengan demikian, untuk perusahaan, bukti kepemilikan tanah maksimal adalah SHGB. Peningkatan menjadi SHM baru dapat dilakukan setelah ada proses jual beli kepada konsumen melalui AJB.

Soal nama sertifikat masih atas PT NDP, menjawab isu mengapa sertifikat masih atas nama PT NDP dan bukan PT Ciputra KPSN, hasil investigasi menunjukkan bahwa secara struktur kerja sama, PT NDP selaku pemegang hak atas tanah tidak menjual asetnya secara langsung.

Skema kerja sama dilakukan melalui KSO, sehingga kepemilikan hak atas tanah tetap tercatat atas nama PT NDP sampai terjadi transaksi jual beli dengan konsumen.

Dengan adanya fakta dokumen HGB yang telah terbit dan diakui negara, isu bahwa proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta administratif pertanahan yang berlaku.
” Jadi pihak konsumen jangan merasa khawatir terhadap isu miring tersebut karna konsumen perumahan di Kawasan Deli Megapolitan telah bertifikat HGB dan dapat ditingkatkan konsumen menjadi SHM setelah perumahan lunas terbayar sesuai aturan yang ada”, cetus Suprapto selaku aktivis Pemerhati properti saat dimintai tanggapannya, Rabu (04/03/2026) di sekitar kawasan KDM.

Terpisah, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi tambahan terkait isu yang beredar.(Gs/DS).

You Might Also Like

Perkuat Digitalisasi Daerah, Pemko Medan Ikuti Inisiasi KATALIS P2DD 2026

Kinerja Realisasi Investasi Sumut Solid, Kejar Target Rp100 Triliun

Gerai UMKM Hasil Karya Warga Binaan Hadir di Kanim Kelas II TPI Belawan

Gubernur Bobby Nasution Mulai Bangun Jalan Sipiongot Usai Lebaran, Anggaran Rp230 Miliar

Motivasi Siswa SMKN 1 Portibi, Wagub Surya: Anak Kampung Punya Peluang Jadi Pemimpin Indonesia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo March 4, 2026 March 4, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Perkuat Digitalisasi Daerah, Pemko Medan Ikuti Inisiasi KATALIS P2DD 2026
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Perkuat Digitalisasi Daerah, Pemko Medan Ikuti Inisiasi KATALIS P2DD 2026
Medan
Pj Sekdaprov Hadiri RDP Penetapan Timsel KPID Sumut
POLITIK
Kinerja Realisasi Investasi Sumut Solid, Kejar Target Rp100 Triliun
EKONOMI
Gerai UMKM Hasil Karya Warga Binaan Hadir di Kanim Kelas II TPI Belawan
EKONOMI HOME Medan
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?