By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Penganiaya Istri, Kok Bisa???
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedan

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Penganiaya Istri, Kok Bisa???

Agus Leo
Agus Leo Published August 21, 2025
Share
SHARE

Medan – Putusan hakim tunggal PN Medan Happy Efrata Tarigan yang mengabulkan seluruhnya permohonan praperadilan (prapid) Roland, Rabu sore tadi (20/8/2025) di ruang Cakra 6, mendapat reaksi tegas dari Jonson David Sibarani SH MH, kuasa hukum pelapor, Sherly.

Menurutnya, dikabulkannya permohonan prapid warga Perumahan Cemara Asri, Medan itu akan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan di Tanah Air.

“Ini putusan zolim. Bagaimana bisa seorang hakim sanggup menyangkal asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis? Ada apa dengan hakim? Pasti akan saya laporkan dia. Ini perkara khusus. Perkara Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) bukan perkara pidana umum,” urainya.

Dalam pengaturannya, satu orang saksi (korban) ditambah dengan satu alat bukti saja sudah cukup menjadikan seseorang menjadi tersangka PKDRT.

Hal itu sejalan dengan pendapat ahli yang dihadirkan oleh termohon prapid (Kapolda Sumut cq Renakta Ditreskrimum Polda Sumut-red) melalui kuasa hukummya dari Bidang Hukum (Bidkum) pada persidangan dua hari sebelumnya.

Oleh karenanya, advokat dikenal kritis itu akan membuat laporan pengaduan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, sebagai pengawas perpanjangan tangan Mahkamah Agung (MA) RI dalam menjaga standar kualitas dan integritas peradilan di tingkat PN se-Sumut.

Selain itu, Jonson Sibarani juga akan membuat laporan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) agar memantau perkara-perkara yang ditangani hakim Happy Efrata Tarigan.

Dibagian lain Jonson Sibarani mengatakan, putusan tersebut menjadi pelajaran berharga bagi Subdit Renakta Polda Sumut dan bukan berarti ‘kiamat’ untuk menindaklanjuti perkara yang dilaporkan kliennya.

Misalnya, dengan membuka kembali perkara tersebut dengan profesional mungkin. Lakukan penyidikan yang komprehensif. Segera tetapkan kembali status Roland menjadi tersangka dan jangan bermain api.

“Ini keputusan yang Zolim, sebab ini mencoreng marwah kepolisian yang dianggap tidak mampu. Tentunya kita minta atasannya harus mengganti formasi tim penyidiknya,” pungkasnya.

Ketika dimintai tanggapannya lewat pesan teks WhatsApp (WA) dengan wartawan atas rencana kuasa hukum Sherly melaporkannya ke PT Sumut dan KY, hakim tunggal Happy Efrata Tarigan hingga malam tadi, belum memberikan komentar.

Sementara dalam amar putusannya Happy Efrata Tarigan menyatakan, menerima permohonan prapid seluruhnya. Penetapan Roland dinilai tidak sah.

Pertimbangan hukumnya, termohon telah tiga kali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun perkembangan penyidikannya tidak diserahkan kepada tersangka Roland, pemohon prapid.

Kemudian, rekam medis yang dijadikan terpohon sebagai bukti surat, tidak dapat dikategorikan sebagai bukti surat. Hanya informasi pendukung. Seharusnya Visum Et Repertum (VER).

Di bagian lain, Happy Efrata Tarigan memerintahkan termohon agar mencabut status tersangka pemohon.

Sementara pada persidangan lalu, termohon prapid menghadirkan dua ahli hukum pidana yakni Dr Alpi Sahri dan Syarifuddin, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumut.

Menurut Alpi Sahri, PKDRT merupakan lex specialis derogat legi generalis. Asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan umum (lex generalis).

Peristiwa tindak pidana dalam lingkup rumah tangga, sambungnya, memang agak sulit menghadirkan saksi lain di luar saksi korban.

“Walau demikian, sekali pun hanya saksi korban dan didukung bukti surat, ditemukan persesuaian adanya pertiwa tindak pidana, sudah cukup bagi penyidik menjadikan seseorang tersangka perkara PKDRT,” tegasnya.

Di bagian lain Tumbur dan Effendi Barus selaku tim kuasa hukum pemohon prapid mempertanyakan tentang bukti surat berupa rekam medis atau resume medis dari rumah sakit, layaknya seseorang berobat. Bukan visum dari dokter forensik sebagai petunjuk adanya akibat kekerasan fisik.

Ahli hukum pidana itu pun menjawabnya dengan contoh kasus. “Kalau misalnya ada peristiwa pembunuhan. Jenazah korban ditenggelamkan ke laut atau dimutilasi kemudian dibuang.

Tidak ada visum dari dokter forensik. Apakah dengan demikian lantas kasusnya dihentikan begitu saja?” urainya.

Artinya, dalam perkara PKDRT yang dilihat bukanlah kuantitasnya. Melainkan kualitasnya. Walau hanya saksi korban dan rekam medis, bila bersesuaian, maka bisa diproses lebih lanjut agar peristiwa tindak pidananya menjadi terang benderang.

Pendapat serupa juga dikemukakan Syarifuddin, ahli dari Dinas P3AKB Provinsi Sumut. Di mana perkara PKDRT adalah lex specialis yang bisa mengesampingkan peraturan umum.

“Kalau saya bisa balik bertanya, mana lebih tinggi, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang bukti permulaan tindak pidana atau Undang-Undang PKDRT?” timpal ahli. Sebagai pengendali sidang, Happy Efrata Tarigan pun ‘mendinginkan’ kembali suasana jalannya persidangan.(Gs/Men).

You Might Also Like

Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas

Diduga Timbun BBM Ilegal di Gudang Tanah Garapan Jln.Jati Rejo Percut Seituan, Kapoldasu Diminta Bertindak Tegas !!!

Tingkatkan Kompetensi ASN,Pemprov Sumut Percepat Implementasi Corporate University

H. Kasman bin Marasakti Lubis Tekankan Pentingnya Peran Keluarga Dalam Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban di Masyarakat

Heboh !! Penemuan Mayat di Sungai Belumai, Ini Identitasnya..

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo August 21, 2025 August 21, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Salah Raih Pemain Terbaik PFA Ketiga Kalinya
Next Article Harga Beras Turun di 13 Provinsi, Termasuk di Sumatera Utara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas
EKONOMI HOME Medan
Diduga Timbun BBM Ilegal di Gudang Tanah Garapan Jln.Jati Rejo Percut Seituan, Kapoldasu Diminta Bertindak Tegas !!!
EKONOMI HOME KRIMINAL Medan
Tingkatkan Kompetensi ASN,Pemprov Sumut Percepat Implementasi Corporate University
Medan
Catat, 28 Februari 2026 Fenomena Parade Planet Bakal Hiasi Angkasa
TEKNOLOGI
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?