Jakarta,- Pembayaran ganti rugi pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) masih dilakukan di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hal itu disampaika Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR,Asih Nirbiyanti di Jakarta,Senin (1/7/24).
Asih Nirbiyanti mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran uang ganti rugi untuk pembangunan Tol Getaci sekitar 25 persen. Proses pembayaran ganti rugi masih dilakukan di wilayah terdampak yang berada di Kabupaten Garut.
“Semuanya sudah selesai inventarisir, sisanya tinggal menunggu giliran musyarawah dan pembayaran. Pihaknya bakal melakukan percepatan pembayaran uang ganti rugi, ditargetkan, proses tersebut bisa selesai lebih cepat,” ujarnya.
Menurutnya, faktor yang mempengaruhi percepatan proyek itu diantaranya, proses administratif, perizinan dari pihak terkait, maupun pergantian kebijakan politik. “Penyelesaian pemberkasan dokumen menjadi tantangan tersendiri, warga sering kali tidak terlalu aktif dalam proses tersebut,”kata Asih.
Jalan tol Getaci yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini pada awalnya dicanangkan akan melintas di dua provinsi. Yakni Jawa Barat sepanjang 171,40 km dan Jawa Tengah sepanjang 35,25 km dengan total panjang 206,65 km.
Pembangunan Tol Getaci diperkirakan akan menghabiskan biaya investasi sekitar Rp56,20 triliun dan masa konsesi selama 40 tahun. Yakni terhitung sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).