Medan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan prioritaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
DPRD Medan prioritaskan perubahan Perda No. 6/2015 itu disampaikan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, saat membuka masa sidang kedua TA 2024, Kamis (2/5/2024).
Sidang paripurna dihadiri Wakil Ketua, Rajudin Sagala. Hadir saat itu sejumlah anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan, Andres Willy Simanjuntak.
Memasuki masa sidang kedua tahun 2024, kata Hasyim, DPRD memprioritaskan pembentukan tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, sebut Hasyim, pada masa sidang kedua TA 2024, DPRD juga memprioritaskan perubahan atas Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Selanjutnya pelaksanaan sosialisasi Perda, pembahasan beberapa Ranperda Kota Medan yang menjadi prioritas untuk di selesaikan, yakni pembahasan Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung.
Kemudian, pembahasan Ranperda tentang pemberiaan insentif dan kemudahan penanaman modal. Pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. “Sedangkan agenda AKD lainnya di sesuaikan dengan kondisi,” katanya.
Di ketahui, tahun 2024 merupakan tahun kelima atau tahun terakhir masa tugas anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024. Sejumlah Ranperda yang berpihak dan menyentuh langsung ke masyarakat menjadi prioritas untuk dituntaskan pembahasan dan pengesahannya, baik itu Ranperda usulan dari pihak eksekutif maupun Ranperda insiatif dari DPRD sendiri.