Medan – Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus belasan orang yang diduga penjudi di kawasan Kecamatan Medan Belawan, Medan, pada 31 Desember 2024 atau saat malam tahun baru.
belasan penjudi tersebut diringkus personel Satbrimob Polda Sumut bersama Polres Belawan saat melakukan patroli gabungan pengamanan malam tahun baru di Kecamatan Medan Belawan.
“Bersama personel Polres Belawan, kami menangkap 14 orang yang diduga terlibat aktivitas perjudian di Jalan Veteran, Kecamatan Medan Belawan, Medan,” ujar Komandan Pleton Penugasan Brimob Polda Sumut Ipda Carsan di Medan, Rabu 01 – 01 – 2025
Sebelum meringkus para penjudi tersebut, kata Carsan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwasanya ada kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat di Jalan Veteran, Kecamatan Medan Belawan.
“Saat menindaklanjuti laporan itu, personel justru menemukan sekelompok orang sedang bermain judi di lokasi tersebut,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya membawa para penjudi ke kantor Polres Belawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait praktik perjudian yang dilakukan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dapat tetap terkendali,” kata dia.
Operasi gabungan ini sekaligus menjadi upaya tegas aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di momen pergantian tahun yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kegiatan ilegal.
Pihak Polda Sumut akan terus mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan nyaman bagi semua pihak.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap sebanyak 72 tersangka dalam 42 kasus judi konvensional selama periode 21 Oktober hingga 14 Desember 2024.
Jenis perjudian yang diungkap meliputi togel sebanyak 37 kasus, sabung ayam 1 kasus, tembak ikan 1 kasus, dan 4 kasus lainnya berasal dari berbagai bentuk perjudian Dan Lainnya.(Gs/Mdn).