Medan,-Wakil Ketua DPRD Medan, T. Bahrumsyah, usulkan penyertaan modal ke Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak bisa di gunakan untuk keperluan PUD.
Bahrumsyah usulkan penyertaan modal ke PUD Pembangunan itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Senin (6/5/2024). Usulan ini disampaikan, Bahrumsyah, melihat kondisi PUD Pembangunan yang sangat memprihatinkan.
“Agar ada penyehatan PUD Pembangunan, Pemkot Medan harus mengajukan penyertaan modal ke DPRD. APBD tidak bisa di gunakan untuk keperluan PUD,” jelasnya.
Jika Pemkot Medan mengajukan penyertaan modal, sebut Bahrumsyah, DPRD bisa lebih cepat segera melakukan pembahasan. “Membantu Medan Zoo tidak boleh pakai APBD, karena Medan Zoo merupakan aset Pemkot yang sudah di pisahkan. Di mana Medan Zoo salah satu unit usaha di bawah naungan PUD Pembangunan. Ada banyak aset Pemkot yang sudah di pisahkan. Jadi, DPRD hanya bisa membantu dari sisi regulasi, kebijakan dan anggaran,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bahrumsyah, meminta Direksi PUD Pembangunan mundur dari jabatannya. Sebab, kinerjanya belum terlihat baik. Permintaan mundur ini, kata Bahrumsyah, bukan tanpa alasan. Sebab, katanya, hingga saat ini pengelolaan Medan Zoo tidak ada kemajuan, bahkan terancam mau tutup.
“Kondisi PUD Pembangunan sangat memprihatinkan. Sampai sekarang, permasalahan Medan Zoo tak bisa di atasi. Jadi, wajar saja jika kita minta agar Direksi PUD Pembangunan mundur,” tegas Bahrumsyah.
Sejak DPRD mengesahkan Perusahan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD), sebut Bahrumsyah, kinerja PUD Pembangunan belum terlihat baik.
“Alasan kita menjadikan PUD, agar lebih mudah bergerak mencari investor. Nyatanya, kita lihat tidak ada perubahan. Mencari investor juga sulit,” ujarnya.
Sejak disahkan, sebut Bahrumsyah, PUD Pembangunan justru minus. “Tidak pernah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). “PUD Pembangunan harus bergerak cepat. Jika tidak mampu, jajaran Direksi turun dan mundur saja, karena DPRD telah mengupayakan mereka jadi PUD,” katanya.
Jika memang masih kesulitan mencari investor, Bahrumsyah, mengusulkan untuk di lakukan penyertaan modal. “Agar ada penyehatan PUD, Pemkot Medan harus mengajukan penyertaan modal ke DPRD. APBD tidak bisa di gunakan untuk keperluan PUD,” jelas Bahrumsyah mengulangi.