Tebing Tinggi,-Seorang pria warga Pabatu harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan mapolres Tebingtinggi setelah dirinya ketangkap personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi arena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket seberat 3,72 gram.
Dia adalah MDRN (27) warga Pabatu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedgai (sergai), yang berhasil di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Kamis malam (04/07/24) kemarin, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket seberat 3,72 gram.
Hal inilah yang di jelaskan kasatres Narkoba mapolres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (11/07/24). Di jelaskan kasi Humas, bahwa penangkapan terhadap di duga pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal ketika petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Dengan melaksanakan patroli didaerah rawan akan penyalahgunaan narkoba. Saat itu petugas melihat pelaku MDRN seorang diri sedang berdiri didepan sebuah toko yang ada di Jalan Gatot Subroto Kota Tebingtinggi dengan gerak gerik mencurigakan.
“Petugas mencoba untuk menghampiri pelaku, namun pelaku seperti menghindar dari petugas. Melihat hal tersebut, kemudian petugas Sat Narkoba melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian pelaku”, sebut Kasi Humas.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan pada pakaian pelaku, petugas berhasil menemukan 24 paket narkotika jenis sabu yang siap edar dengan berat keseluruhan 3,72 gram.Usai melakukan penangkapan, petugas membawa pelaku dan barang bukti kekantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan saat ini Sat Narkoba sedang fokus untuk pengembangan dalam kasus tersebut”, tutup Agus Arianto