Jakarta,- Kemenaker melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, terus mengawasi perusahaan ‘bandel’ tidak bayar THR karyawannya. Sejauh ini, pihaknya telah menerima 149 aduan soal THR.
Dari ratusan aduan tersebut, sebanyak 80 laporan menyatakan THR tidak dibayar. Kemudian, 46 aduan tidak sesuai ketentuan, dan terlambat bayar 23 laporan.
“Rata-rata THR yang tidak dibayarkan, tidak sesuai ketentuan maupun yang terlambat bayar. Nanti pengawas kita akan turun melakukan nota pemeriksaan yang pertama,” kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (9/4/2024).
Hari memastikan, pihaknya menindak perusahaan ‘nakal’ yang belum membayar THR pekerjanya. Perusahaan yang didatangi akan ‘diobok-obok’ perihal persoalan THR tersebut.
“Kalau belum dibayarkan maka akan lanjut ke tahap berikutnya. Pada nota pemeriksaan kedua, kami akan masih bertanya apakah THR sudah dibayarkan sesuai ketentuan atau belum,” ucapnya.
Namun sayang, Hari tidak membeberkan waktu pasti, tentang batas waktu perusahaan bayar THR karyawannya. “Pada nota pemeriksaan satu, mungkin minta waktu satu bulan, karena kan perusahaan ada juga yang pailit, kesulitan keuangan,” ujarnya.