Medan,- Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) jadikan Medan percontohan Kota Layak Anak. Sebab, dengan adanya Perda kasus-kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak dapat berkurang, bahkan hilang dari Kota Medan.
Perda PPA jadikan Medan percontohan Kota Layak Anak itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Abdul Latif Lubis, kepada wartawan di Medan, Minggu (3/12/2023).
Latif mengaku, hal itu juga disampaikan Fraksi PKS dalam pendapat akhir fraksi pada pengesahan Perda PPA, beberapa wakru lalu.
Lahirnya Perda PPA, kata Latif, bisa memberikan dampak dan perubahan terhadap kondisi anak-anak di Kota Medan, di antaranya terkait permasalahan kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak.
“Perda ini juga hendaknya mampu memberikan upaya perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak anak tanpa ada perlakuan diskriminatif,” katanya.
Fraksi PKS, sebut Latif, berharap Perda PPA menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak mengacu kepada Kota Layak Anak dan dan mengatur kelembagaan Gugus Tugas Kota Layak Anak. “Dengan demikian, dapat tercipta sebuah kota di mana anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya.
Di sisi lain, sambung Latif, pemberlakuan Perda PPA juga membuat tidak ada lagi eksploitasi tehadap anak di jalanan Kota Medan, seperti di persimpangan lampu merah). “Jika Perda ini di berlakukan, harus ada tindakan tegas dari Pemkot Medan,” harapnya.
Excellent content! The way you explained the topic is impressive. For further details, I recommend this link: EXPLORE FURTHER. What do you all think?