By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kapolresta Deli Serdang Papar Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedan

Kapolresta Deli Serdang Papar Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Agus Leo
Agus Leo Published October 30, 2026
Share
SHARE

Deli Serdang – Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di salah satu sekolah dasar di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Kamis (29/10/2026)

Konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.(PD), Sp.PD., Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihatini, S.I.K., M.H., dan jajaran terkait serta insan pers.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial M.J.H. (37), yang berprofesi sebagai guru honorer, atas dugaan perbuatan cabul terhadap 8 (delapan) anak perempuan yang masih di bawah umur dan merupakan murid di lingkungan sekolah tersebut.
Peristiwa tersebut diketahui setelah salah satu korban menyampaikan pengaduan kepada pihak sekolah pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi pada Juli dan Agustus 2026, ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung di lingkungan sekolah.

Dari keterangan yang dihimpun penyidik, terduga pelaku M.J.H (37) diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memanfaatkan situasi kegiatan belajar mengajar. Dugaan perbuatan tersebut kemudian menimbulkan keberatan dari pihak korban dan keluarga, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan terduga pelaku, memeriksa sebanyak 10 (sepuluh) orang saksi, serta menyita barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, penyidik menetapkan M.J.H. sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan identitas, keamanan, serta kondisi psikologis anak. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun perbuatan cabul terhadap anak.

Dalam keterangannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Gs/DS).

You Might Also Like

Poldasu Tangkap Host Live TikTok Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan

Pascabanjir, Damkar Medan dan SDABMBK Bersihkan Masjid hingga Jalan, Rico Waas Instruksikan Pemulihan Fasum

Sungai Titipayung Meluap, Hamparan Perak Kebanjiran, Jembatan Titipayung Jebol

Rico Waas Gerak Cepat Tangani Banjir, BPBD Siaga Sejak Malam, Damkar Dikerahkan Bersihkan Sisa Lumpur

Tinjau Proyek Turap di Nias, Bobby Nasution Minta Pengerjaan Dipercepat Jelang Nataru

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo October 30, 2026 October 30, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Poldasu Tangkap Host Live TikTok Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Poldasu Tangkap Host Live TikTok Pornografi, Raup Rp80 Juta dalam 3 Bulan
HOME KRIMINAL Medan
Ketua TP PKK Kota Medan Minta Seluruh Pihak Bersinergi Sukseskan Lomba B2SA 2026, “Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat”
Uncategorized
Pascabanjir, Damkar Medan dan SDABMBK Bersihkan Masjid hingga Jalan, Rico Waas Instruksikan Pemulihan Fasum
Medan
Zakiyuddin Tinjau Aset Pemko Medan di Gatot Subroto, Lahan Hampir 8.000 Meter Persegi Disiapkan untuk Fasilitas Pemerintah
EKONOMI
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?