Sergai, – Tim gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polsek Pantai Cermin, dan BNNK Serdang Bedagai menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (9/10/2026).
Dalam aksi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial R (29), seorang nelayan yang merupakan warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.
Aksi penindakan yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Erickson David usai pelaksanaan apel persiapan.
Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, juga turut bergabung di lapangan untuk meninjau dan memimpin operasional penindakan secara langsung.
Tiba di lokasi sasaran sekitar pukul 15.20 WIB, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, hingga area tertutup di seputaran tempat kejadian perkara.
Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong) rakitan, satu ball plastik klip ukuran kecil, dua plastik klip kosong, dua pipet runcing/skop, serta satu buah mancis.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan operasional penindakan tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pukul 16.45 WIB dan berlangsung dengan aman serta kondusif.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan pasal yang disangkakan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ujar AKP Bringin Jaya.
Melalui Kasi Humas, Kapolres Sergai mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing melalui Layanan Kepolisian Call Center 110.
“Masyarakat diharapkan dapat aktif bersinergi bersama kepolisian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif”, pungkasnya.

