Deli Serdang – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Lingkungan VII, Jalan Dr. Cipto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka berinisial TKA (28) diamankan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu perusahaan di kawasan Jalan Gambir, Pasar VIII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban, seorang perempuan berusia 80 tahun, yang mengalami aksi penjambretan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 07.44 WIB di kawasan Jalan Dr. Cipto, Lubuk Pakam.
Berdasarkan laporan kepolisian, saat itu korban hendak menaiki becak. Dua orang laki-laki yang belum dikenal diduga merampas tas korban dari arah belakang secara paksa. Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh hingga mengalami luka pada bagian belakang kepala, luka lecet pada lutut kaki kanan serta memar pada lutut kaki kiri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Deli Serdang. Dalam laporan, korban menerangkan tas miliknya berisi uang tunai serta satu unit telepon seluler.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim URC Polresta Deli Serdang memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan TKA untuk dibawa ke Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang disebut berinisial F. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, F diduga berperan sebagai eksekutor yang menarik tas korban, sedangkan TKA berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng rekannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang sebagai bagian dari proses penyidikan, yakni satu unit telepon seluler Android dan satu unit sepeda motor.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Tim URC Polresta Deli Serdang telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Lubuk Pakam. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Muhammad Isral.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel setelah menerima laporan terkait aksi penjambretan terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menerangkan bahwa dalam aksinya terdapat rekannya yang berperan sebagai eksekutor, sementara tersangka berperan sebagai pengendara sepeda motor. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik,” jelasnya.
Kompol Isral menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan mencari barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mencari dan mengamankan barang bukti lainnya serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang berkaitan. Setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.(Gs/DS).

