By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: UU Pengaturan Reforma Agraria, Langkah Maju Mewujudkan Reforma Agraria Sejati
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

UU Pengaturan Reforma Agraria, Langkah Maju Mewujudkan Reforma Agraria Sejati

Editor
Editor Published September 23, 2026
Share
SHARE

Jakarta,- DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pun menyambut pengesahan ini sebagai momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan Reforma Agraria di Indonesia. 

Pengesahan ini menjadi langkah maju untuk mewujudkan reforma agraria sejati di Indonesia – serta menjadi kado yang baik bagi Hari Tani Nasional, khususnya bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, masyarakat miskin kota, dan kelompok marginal lainnya yang selama ini menghadapi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.

“Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan. Tempat nelayan kampung dan wilayah tangkapnya dapat dilindungi. Tempat perempuan di desa dan di kota setara memperoleh hak atas tanah. Tempat buruh di desa dan di kota mendapat tanah atau pemukiman yang layak,” ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika,

Namun, kado yang baik tentu bukan sekadar lahirnya sebuah Undang-Undang. Ukurannya adalah sejauh mana UU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar dijalankan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat.

Undang-Undang ini memuat sejumlah pengaturan penting dan strategis bagi penyelenggaraan Reforma Agraria. Di antaranya adalah jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria; penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA); pengaturan objek dan subjek Reforma Agraria; serta pembentukan lembaga khusus penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek Reforma Agraria, serta perlindungan hukum bagi rakyat yang mempertahankan hak atas tanahnya. Hal penting lainnya adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah, baik oleh korporasi negara maupun swasta.

Selain itu, UU Pengaturan Reforma Agraria memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, membentuk Dewan Pengawas, membangun sistem data dan pelaporan Reforma Agraria, serta mengatur pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaannya.

Bagi KPA, seluruh mandat tersebut harus segera diterjemahkan menjadi kerja nyata. Lembaga penyelenggara Reforma Agraria harus menjadi tempat rakyat mencari dan memperoleh keadilan agraria: tempat petani kecil dan petani tak bertanah memperoleh tanah; konflik agraria diselesaikan; wilayah masyarakat adat dipulihkan; kampung dan wilayah tangkap nelayan dilindungi; perempuan memperoleh hak atas tanah secara setara; serta buruh dan masyarakat miskin memperoleh akses terhadap tanah dan permukiman yang layak.

Lahirnya UU ini juga harus menjadi momentum untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah skala besar oleh korporasi, sekaligus mengoreksi kebijakan dan keputusan lembaga-lembaga negara yang selama ini menyingkirkan hak rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria.

“Tajam kepada korporasi-korporasi ataupun aparat, penegak hukum, atau pejabat publik yang selama ini mendiskriminasi hak-hak petani, melakukan kekerasan-kekerasan yang menghalangi proses Reforma Agraria selama ini,” tegas Dewi. 


Karena itu, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir perjuangan. Inilah babak baru Reforma Agraria. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh mandat Undang-Undang dilaksanakan secara konsekuen: kelembagaan Reforma Agraria segera dibentuk dan bekerja, konflik-konflik agraria diselesaikan, tanah didistribusikan kepada rakyat, ketimpangan penguasaan tanah dikoreksi, serta organisasi rakyat diperkuat.

Reforma Agraria pada akhirnya harus memperkuat posisi dan kedaulatan rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria. Kaum tani dan rakyat harus memiliki ruang yang semakin besar untuk membangun organisasi yang kokoh, mengelola tanah dan sumber agrarianya, mengembangkan ekonomi rakyat, serta mewujudkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan.

KPA menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh organisasi rakyat dan gerakan masyarakat sipil—organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, pemuda, kaum miskin kota, organisasi non-pemerintah, akademisi, serta seluruh jaringan solidaritas—yang telah mengambil bagian dalam perjalanan panjang memperjuangkan lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria.

“Penghargaan terutama kami sampaikan kepada serikat, organisasi, dan komunitas di kampung-kampung, desa, pesisir, wilayah adat, serta berbagai basis perjuangan yang terus mengikuti dan mengawal proses ini. Dari berbagai daerah, mereka mengikuti RDPU dan rangkaian pembahasan, menyampaikan pandangan, memberikan dukungan, serta memastikan suara dari basis-basis konflik dan perjuangan agraria ikut masuk dalam proses pembentukan Undang-Undang,” tambah Dewi.

UU Pengaturan Reforma Agraria adalah capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak. Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan.

You Might Also Like

BNPB Catat 209 Hektare Karhutla di Kalimantan Belum Padam

BMKG: El Nino Sangat Kuat sedang Terjadi, Musim Hujan Diprediksi Datang Lebih Lambat

Ini Identitas Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8

Festival Media Selat Malaka Bahas Dampak Rokok melalui Film “Di Balik Ilusi Tembakau”

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel Tangani Karhutla

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 23, 2026 September 23, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Waduh !!! Warga Pelanggan di Marelan Resah, Aliran Air PDAM Tirtanadi Mati
Next Article Bahrumsyah Pimpin Pansus Ranperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Godfried Lubis Curigai Kas Pemko Medan Kosong, Minim Realisasi Program di Sejumlah OPD
EKONOMI
Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
EKONOMI
Bahrumsyah Pimpin Pansus Ranperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah
POLITIK
Waduh !!! Warga Pelanggan di Marelan Resah, Aliran Air PDAM Tirtanadi Mati
EKONOMI HOME Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?