By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polresta DS Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINAL

Polresta DS Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas

Agus Leo
Agus Leo Published August 2, 2026
Share
SHARE

Deli Serdang – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan menetapkan seorang pria berinisial HP (49) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial RH (24) di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Jumat (29/5/2026).

Kejadian berawal Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIb, korban pergi sendiri tanpa permisi dari rumah orang tuanya.

Tak kunjung pulang, Orang tua Korban mencari Korban namun tidak dapat menemukannya, Sekira akhir bulan Mei 2026, Korban pulang sendiri ke rumah orang tuanya dan menceritakan telah disetubuhi oleh penghuni rumah tempatnya tinggal.

Selanjutnya korban dibawa oleh orang tuanya untuk menunjukkan rumah yang dimaksud dan korban menceritakan ciri pelakunya, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hemdria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Isral, SIK, MH, mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya dan menerangkan bahwa Pelaku Mengenal korban sekira pertengahan bulan Februari 2026, korban datang sendiri dan tinggal di teras belakang rumahnya..

Sekitar seminggu setelah korban tinggal di belakang rumahnya, Pelaku menyuruh korban masuk kedalam rumahnya, dengan menyuruh korban mandi dan menyetubuhi korban di dalam kamanya, setelah selesai bersetubuh, menyuruh korban keluar rumah supaya tidak dicurigai oleh tetangganya.

Bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam.

Polresta Deli Serdang berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka HP dijerat dengan pasal 15 huruf h Jo pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut. Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Gs/Ds).

You Might Also Like

47 Camp Penambangan Emas Tanpa Izin di Pegagan Hilir Ditertibkan Tim Gabungan

Wow !!! Ternyata Ada “Pulau Kuburan” di Danau Laguna Martubung

Resahkan Warga, Polisi Bakar Gubuk Sarang Narkoba di Silindak Sergai dan Amankan Satu Pelaku

Satu Meninggal dan Tujuh Luka-Luka Usai Avanza Hantam Truk Fuso di Tol Medan–Tebing Tinggi

Waduh !! Belawan Kota Pelabuhan Tapi Akses Jalan Raya Pelabuhannya Rusak Parah Tak Kunjung Diperbaiki

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo August 2, 2026 August 2, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Mancini Janji Kembalikan Era Emas Italia
Next Article ​Dump Truk Dihantam KA Putri Deli di Perbaungan, Sopir Tewas dan Penumpang Luka-Luka
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

​Dump Truk Dihantam KA Putri Deli di Perbaungan, Sopir Tewas dan Penumpang Luka-Luka
NASIONAL
Mancini Janji Kembalikan Era Emas Italia
OLAHRAGA
Kritik Sistem Regsosek, Sri Rezeki Minta Indikator Desil Tidak Dijadikan Tolok Ukur Tunggal Bansos
Medan
Commuter Line Melayani 178 Juta Perjalanan Selama Semester I 2026
EKONOMI
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?