MOJOKERTO – Sungai bukan sekadar aliran air, melainkan sumber kehidupan yang menopang masyarakat, ketahanan pangan, energi, dan keseimbangan ekosistem.
Menjaga sungai berarti menjaga keberlanjutan hidup manusia dan alam. Semangat inilah yang melandasi pelaksanaan Konferensi Sungai Indonesia 2026 di Sumber Gempong, Trawas, Kabupaten Mojokerto, “pada
Senin (27/7/2026).
Dalam rangka menyambut Hari Sungai Nasional. Kegiatan ini sejatinya diharapkan menjadi wadah musyawarah murni lintas elemen untuk merumuskan arah kebijakan pelestarian sungai nasional yang lebih kuat.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pun menegaskan pentingnya pendekatan terpadu, dukungan teknologi, serta peran aktif masyarakat sebagai penjaga utama di lapangan.
Namun ironisnya, harapan mulia ini ternoda oleh kenyataan pahit di lapangan yang mencoreng prinsip demokrasi dan integritas gerakan sipil.
Konferensi ini memang melahirkan Deklarasi Konsorsium Sungai Indonesia, namun proses pemilihan Presidium dan seluruh keputusan krusial lainnya dilakukan secara ilegal dan tidak prosedural.
Fakta membuktikan : Tidak pernah ada sidang pleno yang menetapkan Tata Tertib Persidangan sebagai landasan hukum kegiatan. Lebih parah lagi, seluruh dokumen dasar organisasi mulai dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, program kerja, rekomendasi, hingga penetapan Presidium disusun dan diputuskan setelah acara resmi ditutup secara langsung oleh Menteri LH.
Hal ini menjadi bukti nyata adanya rekayasa terstruktur oleh oknum fasilitator dan panitia, yang sengaja mengabaikan prinsip musyawarah serta melakukan pembodohan demokrasi terhadap para peserta yang hadir dengan niat tulus berkontribusi. Praktek ini jelas merupakan pencurian demokrasi di kalangan penggiat sungai.
Masyarakat dan pegiat Sungai sejati tidak membutuhkan wadah yang lahir dari manipulasi, apalagi jika keberadaannya semata untuk memuaskan ambisi segelintir pihak: mengklaim diri pejuang lingkungan, padahal kesehariannya hanya menjadi broker proyek guna mengeruk keuntungan pribadi dari anggaran negara.
Menanggapi penyimpangan ini, sejumlah komunitas dan LSM lingkungan menyuarakan protes keras dan menuntut kasus ini diusut tuntas.
Di antaranya disampaikan oleh Dondon Asikin (Direktur Yayasan Wanareksa Nusantara Indonesia/Pendiri Tentara Langit), Yopiahmad dan Agus Salim Tanjung (Ketua Umum AMPHIBI), serta perwakilan dari LSM Walungan Citarum dan Paguyuban Pager Saguling.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menegaskan tiga hal pokok:
1. Seluruh keputusan pasca-penutupan termasuk susunan Presidium adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mengikat peserta;
2. Gerakan pelestarian sungai tidak boleh dinodai oleh perebutan kekuasaan dan pembodohan demokrasi;
3. Mendesak klarifikasi terbuka dan pengembalian mandat ke tangan penggiat sungai yang tulus, jujur, dan beretika.
“Pernyataan ini kami sampaikan demi menjaga marwah gerakan lingkungan dan kebenaran,” tegas Dondon Asikin.(Gs/Mjkt).

