Sergai, – Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan Wira Pratama alias Tama (36), buronan kasus penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) PTPN IV Sarang Giting.
Pelaku yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan bulan ini dibekuk di Polsek Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (26/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membenarkan penangkapan tersangka yang merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul tersebut.
”Benar, tersangka atas nama WP alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).
Aksi penganiayaan berat ini bermula pada Jumat (14/11/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul.
Saat itu, korban bernama Julianto (47), petugas security asal Dusun I Desa Sarang Giting, tengah melakukan patroli rutin dan memergoki rekan pelaku yang sedang mencuri buah kelapa sawit.
Tak terima rekannya tertangkap, tersangka Tama mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Pelaku kemudian menembak kepala korban menggunakan senapan angin jenis PVC dari jarak dekat.
Akibat insiden tersebut, korban menderita luka tembak parah dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
Pelarian pelaku akhirnya berakhir setelah Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi pada Sabtu (25/7/2026) bahwa Tama diamankan Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, atas kasus pencurian sawit.
Personel Polsek Dolok Masihul yang dipimpin Kapolsek beserta Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk mengonfirmasi identitas pelaku, sebelum akhirnya memboyong tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin jenis PVC, satu buah proyektil peluru, satu buah topi, serta satu unit sepeda motor trail.
Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 467 Ayat (1) Subsider Pasal 466 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

