Sei Rampah, – Personel Polsek Dolok Masihul menggerebek rumah seorang buruh bangunan yang diduga menanam ganja di Desa Kerapuh, Dusun II, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2025) siang.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua batang tanaman ganja yang ditanam di dapur rumah pelaku.
Pelaku diketahui bernama Andi Atmaja (42), seorang buruh bangunan. Ia diamankan sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan penanaman ganja di rumah tersebut.
Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak melalui Kanit Reskrim IPDA Ismail Har mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya tanaman ganja di kediaman pelaku.
“Berdasarkan informasi masyarakat, diduga ada seorang pria yang menanam dua batang ganja di rumahnya. Atas perintah Kapolsek, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar IPDA Ismail Har.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan dua batang pohon ganja, dua ikatan kecil yang diduga berisi daun ganja, satu bungkus kertas rokok merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Selain Andi Atmaja, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berada di rumah pelaku, masing-masing Surya, warga Lingkungan IV Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, serta Hanafi (41), warga Lingkungan III, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Andi mengakui bibit ganja tersebut diperolehnya saat merantau ke Aceh dan telah ditanam di belakang rumahnya sekitar empat bulan,” jelas IPDA Ismail Har.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 111 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

