By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 18,5 Kg Sabu Diselundupkan Gunakan Modus Sebagai Talenan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

18,5 Kg Sabu Diselundupkan Gunakan Modus Sebagai Talenan

Editor
Editor Published August 22, 2025
Share
SHARE

Tangerang,- Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 18,5 kilogram narkoba jenis sabu dan empat kilogram ketamine dari Malaysia. Enam pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial H, OSA, GK, TSH, BH dan CH.

Tiga pelaku merupakan warga negara asing (WNA) dari Malaysia dan satu warga Tiongkok. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penindakan bermula dari atensi para analis barang kiriman. “Mereka mencurigai satu paket barang kiriman yang diduga merupakan modus penyelundupan narkotika,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, paket itu berupa koper berisi narkoba yang dicetak dan dikamuflasekan menjadi talenan. “Kami kemudian menyerahkan barang bukti kepada Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan,” kata Gatot.

Hasilnya, tim gabungan meringkus satu tersangka berinisial H sebagai pemilik akhir barang. Berikutnya penindakan dilakukan kepada tiga penumpang asal Malaysia tujuan Jakarta dengan menggunakan pesawat Malindo Air.

Pada koper mereka ditemukan pakaian dan minuman kemasan yang positif mengandung ketamine. Secara bersamaan, seorang penumpang asal Malaysia lainnya yang menaiki pesawat Malaysia Airlines positif membawa ketamine.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga didakwa dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

You Might Also Like

Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Pantai Labu

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkotika

Viral..!!!.Pencuri Emas Berhelm dan Masker Gasak Toko Mas di Medan, Segini Kerugian Dialami..

Poldasu Tinjau SPBU Sekitar Medan, Pastikan Stok BBM Aman Saat Blackout

Polresta Deli Serdang Intensifkan Patroli Pengamanan Saat Blackout, Situasi Tetap Kondusif

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 22, 2025 August 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kelola Sampah, KLH Sebut Butuh 300 Triliun
Next Article Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Rico Waas: Saya Tak Minta Sepeserpun, Layani Masyarakat, Majukan Medan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Pantai Labu
HOME KRIMINAL
Wali Kota Medan Luncurkan Logo HUT Kota Medan Ke-436 Tahun
Medan
Bobby Pastikan Listrik di Sumut Sudah Pulih 100 Persen Pasca Blackout
Medan
Peringati 78 Tahun Nakba, Baik Berisik Sumatera Utara Gelar Run for Liberation 2026
Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?